Menurut Febrio, ruang bagi industri otomotif nasional masih cukup besar untuk dapat kembali berproduksi secara maksimal. Meskipun industri kendaraan bermotor sudah berangsur pulih, tetapi tingkat produksi pada Q2 2021 masih belum kembali ke level pra-pandemi. "Oleh sebab itu, dukungan insentif diskon PPnBM diperpanjang," kata dia.
Perpanjangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 120/PMK 010/2021. Besaran diskon PPnBM yang semula berlaku Maret hingga Agustus 2021 pun diperpanjang menjadi hingga Desember 2021. Adapun rincian insentif dan ketentuan yang diberikan yaitu:
1. PPnBM DTP 100 persen untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc
2. PPnBM DTP 50 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500
cc sampai dengan 2.500 cc
3. PPnBM DTP 25 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc
4. Kelebihan PPnBM atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian kendaraan bermotor pada bulan September 2021 akan dikembalikan atau refund oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan.
Baca Juga: Sri Mulyani Perpanjang Diskon Pajak Mobil 100 Persen Sampai Desember