Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Deposito Rp 110 Miliar Raib, BNI Sebut Tindakan Tersangka Tak Diketahui Atasan

image-gnews
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan satu pegawai BNI Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito seorang nasabah di Kantor Cabang BNI Makassar. Penetapan tersangka tersebut berawal dari Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim tanggal 1 April 2021 tentang dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan satu pegawai BNI Makassar, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito seorang nasabah di Kantor Cabang BNI Makassar. Penetapan tersangka tersebut berawal dari Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP/B/0221/IV/2021/Bareskrim tanggal 1 April 2021 tentang dugaan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Iklan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hanya saja, Andi tidak percaya bahwa Melati yang hanya sebagai pegawai bagian umum bekerja melakukan pemalsuan ini sendirian. Andi mencurigai ada manajemen BNI yang langsung terlibat. "Saya yakin bisa terjadi ini karena ada permufakatan jahat," kata Andi yang merupakan nasabah BNI emerald ini saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 16 September 2021.

Dugaan ini disampaikan Andi karena pertama, Ia tidak pernah mentransfer uang dari bank lain ke rekening deposito. Ia hanya meminta BNI cabang Makassar memindahkan uangnya yang sudah ada di rekening tabungan BNI ke rekening deposito. Sebab, Andi memang sudah puluhan tahun jadi nasabah BNI.

Kedua, Andi menyebut Melati membuat rekening bodong untuk menampung dana deposito miliknya dan nasabah lain. Seharusnya, kata dia, pihak BNI tentu bisa mengetahu lalu lintas uang miliaran ini. Sehingga, Ia heran ketika BNI menyebut uang Andi tidak ada di dalam sistem. Padahal, kata dia, Ia memiliki semua bukti rekening koran atas kepemilikan dana tersebut.

Sebaliknya, BNI justru mengarahkan kasus ini ke perkara bilyet palsu. Andi menganggap isu bilyet palsu yang dihembuskan adalah topeng dari BNI untuk menutupi adanya permufakatan jahat yang melibatkan manajemen kantor cabang Makassar.

Meski demikian, Janis tetap bertahan dengan pernyataan yang disampaikan sebelumnya. Berdasarkan investigasi BNI, kata dia, Ia menyebut bilyet deposito semua nasabah hanya berupa cetakan hasil scan (print scanned), bukan blanko resmi perusahaan, dan tidak diteken pejabat bank yang sah.

Bahkan, Janis menyebut ketiga bilyet deposito milik Idris palsu dan dana deposito yang diklaim tidak ada di sistem BNI. Kalaupun penyidik Bareskrim menemukan rekening bodong, Janis menyebut itu perbuatan Melati yang bekerja sama orang di luar BNI.

Baca: CEO Blibli Beberkan Alasan Akuisisi 51 Persen Saham Pengelola Ranch Market

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

6 jam lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

KPK telah mengubah status Windy Idol dari saksi menjadi tersangka dalam kasus TPPU Hasbi Hasan.


Kasus Gazalba Saleh, KPK Periksa 2 Hakim Agung MA soal Musyawarah Perkara KM 50

2 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Gazalba Saleh, sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK pidana penjara badan selama 11 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dalam tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Gazalba Saleh, KPK Periksa 2 Hakim Agung MA soal Musyawarah Perkara KM 50

KPK melakukan penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dalam pengurusan perkara di MA dengan tersangka Gazalba Saleh.


Usai Diperiksa KPK, Windy Idol Akui Sudah jadi Tersangka Kasus TPPU Hasbi Hasan sejak Januari

2 hari lalu

Windy Yunita Bestari Usman (Windy Idol), seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 29 Mei 2023. Windy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris MA, Hasbi Hasan yang hingga saat ini belum menjalani penahanan dalam penyidikan pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, yang telah menjerat dua tersangka hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Usai Diperiksa KPK, Windy Idol Akui Sudah jadi Tersangka Kasus TPPU Hasbi Hasan sejak Januari

Windy Idol mengtakan tak tahu perihal besaran aset yang dikelolanya bersama Hasbi Hasan, sehingga menyebabkan dia menjadi tersangka.


KPK Kembali Panggil Windy Idol dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan

2 hari lalu

Windy Yunita Bastari Usman (Windy Idol), seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023. Windy yang merupakan salah satu kontestan pencarian bakat Indonesia Idol 2014, kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris MA, Hasbi Hasan, dalam penyidikan pengembangan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung  yang telah menjerat dua tersangka hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.TEMPO/Imam Sukamto
KPK Kembali Panggil Windy Idol dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan

KPK telah memeriksa kakak Windy Idol sebagai saksi kasus pencucian uang yang dilakukan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.


KPK Cecar Hanan Supangkat soal Temuan Uang di Kediamannya dan Proyek di Kementan Lewat Syahrul Yasin Limpo

2 hari lalu

Hanan Supangkat. Swa.co.id
KPK Cecar Hanan Supangkat soal Temuan Uang di Kediamannya dan Proyek di Kementan Lewat Syahrul Yasin Limpo

Setelah dua kali mangkir pemanggilan KPK dalam kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo, Hanan Supangkat menghadiri pemeriksaan.


Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta Perkara Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Masih Pikir pikir

2 hari lalu

Terdakwa Direktur PT. Mulitimedia Berdikasi Sejahtera, Windi Purnama, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Windi Purnama, pidana penjara badan selama 4 tahun, denda Rp.1 miliar subsider enam bulan kurungan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan pencucian uang  dalam tindak pidana korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi di Kementerian Telekomunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,3 triliun.TEMPO/Imam Sukamto
Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta Perkara Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Masih Pikir pikir

Windi Purnama telah mengembalikan uang Rp 750 juta dari hasil korupsi BTS Kominfo secara sukarela sebelum pengucapan putusan.


Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

3 hari lalu

Terdakwa Direktur PT. Mulitimedia Berdikasi Sejahtera, Windi Purnama, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Windi Purnama, pidana penjara badan selama 4 tahun, denda Rp.1 miliar subsider enam bulan kurungan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan pencucian uang  dalam tindak pidana korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi di Kementerian Telekomunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,3 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis kepada Windi Purnama dalam kasus korupsi BTS 4G tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta.


Sahroni Penuhi Panggilan KPK, NasDem Kembalikan Rp 820 Juta plus Rp 40 Juta dari Syahrul Yasin Limpo

6 hari lalu

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menjawab pertanyaan awak media saat batal melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin, 4 September 2023. Ahmad Sahroni batal melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait pemberitaan bohong tentang kesepakatan politik antara Anies Baswedan dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sahroni Penuhi Panggilan KPK, NasDem Kembalikan Rp 820 Juta plus Rp 40 Juta dari Syahrul Yasin Limpo

Wakil Ketua Komisi III DPR RI dan Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni memenuhi pangilan KPK dalam kasus dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo.


KPK Ingatkan Hanan Supangkat Kooperatif Hadir Jalani Pemeriksaan Kasus SYL, Dua Kali Mangkir

6 hari lalu

Hanan Supangkat. Swa.co.id
KPK Ingatkan Hanan Supangkat Kooperatif Hadir Jalani Pemeriksaan Kasus SYL, Dua Kali Mangkir

Hanan Supangkat sudah dua kali tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo.


KPK Cecar Kakak Windy Idol soal Pembelian Aset Kasus Hasbi Hasan

9 hari lalu

Terdakwa Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Hasbi Hasan, pidana penjara badan selama 13 tahun dan 8 bulan, pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.3,88 miliar subsider 3 tahun penjara, dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cecar Kakak Windy Idol soal Pembelian Aset Kasus Hasbi Hasan

Kakak Windy Idol diminta keterangan sebagai saksi oleh KPK soal proses pembelian aset yang berhubungan dengan TPPU Hasbi Hasan.