TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menetapkan Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Alex Noerdin sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel). Alex juga merupakan mantan Gubernur Sumatera Selatan.
"Iya betul, kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Supardi, saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 16 September 2021.
PDPDE adalah sebuah badan usaha milik daerah (BUMD) yang dikuasai Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Tapi, Supardi belum merinci apakah Alex menjadi tersangka untuk kasus di PDPDE beberapa hari yang lalu.
Adapun saat itu 8 September 2021, Kejaksaan Agung juga sempat menyinggung soal perusahaan ini. Kejagung mengumumkan bahwa tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 2 orang tersangka terkait korupsi pembelian gas oleh PDPDE Sumatera Selatan tahun 2010-2019.
Kedua tersangka yaitu CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2008. CISS adalah pihak yang pernah menandatangani perjanjian Kerjasama antara PDPDE Sumsel dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN).
Tersangka lainnya yaitu AYH yang merupakan Direktur Dika Karya Lintas Nusa sejak tahun 2009. AYH juga merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak tahun 2009 dan juga Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2014.
Dalam pantauan Tempo, nama PDPDE sering tercantum dalam publikasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di laman resminya. Pada Maret 2018, Alex yang masih menjabat sebagai gubernur bertemu dengan Direktur PDPDE dan Direktur Utama PT Lima Pacific Energy. Mereka membahas rencana kerjasama dan Investasi Pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Ruas Jalan Palembang-Tanjung Api-Api Muntok.