TEMPO.CO, Makassar - Sidang pembuktian dugaan pemalsuan deposito nasabah PT Bank Negara Indonesia atau BNI Cabang Makassar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 16 September 2021 ditunda.
Alasan penundaan sidang karena hakim ketua Zulkifli sedang istirahat. Dengan begitu, sidang ditunda hingga pekan depan, yakni Ka,mis 23 September 2021.
Adapun gugatan sebelumnya diajukan oleh Hendrik dan Heng Pao Tek, nasabah yang mengaku telah kehilangan dana deposito mereka di BNI senilai Rp 20,1 miliar.
“Sejauh ini sidang sudah masuk tahap pembuktian. Berhubung ketua majelis hakim istirahat, maka sidang pembuktian ditunda,” kuasa hukum Hendrik dan Heng Pao Tek, Rudi Kadiaman di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 16 September 2021.
Padahal, untuk keperluan sidang hari ini, kata Rudi, pihaknya telah membawa sejumlah barang bukti untuk menunjukkan bahwa bilyet deposito yang dimiliki kliennya adalah asli. Ia pun membantah komentar kuasa hukum BNI yang mengatakan bilyet kliennya palsu.
“Kepercayaan kami bilyet asli karena ada dasarnya, kalau dinyatakan palsu apa dasarnya?” tutur Rudi sembari menunjukkan bilyet asli milik korban.
Sebelumnya, kata Rudi, para korban dan manajemen BNI telah melakukan pertemuan di salah satu cafe di Makassar pada 8 April 2021. Saat itu manajemen BNI diwakili oleh lima orang termasuk Agus Suryono, Pimpinan Cabang Makassar dan Melati Bunga Sombe (MBS).
Saat itu, pihak BNI berjanji akan mengembalikan dana yang telah didepositokan pada sepekan kemudian. “Itu ada di dalam berita acara pertemuan. Mereka berkomitmen akan mengembalikan uang yang telah didepositokan pada 15 April 2021. Tapi, sampai sekarang tak ada dikembalikan,” ucap Rudi.
Ketika hendak dikonfirmasi, tiga kuasa hukum dari pihak BNI Makassar yang hadir di ruang sidang langsung buru-buru keluar setelah sidang ditunda. Mereka menolak berkomentar ketika ditanya Tempo. “Tidak usah ya,” ucap salah satu kuasa hukum BNI Makassar sembari berjalan meninggalkan kantor pengadilan.
Baca: Daftar Harga Tes Covid-19 Lion Air: Antigen Rp 35 Ribu, PCR Rp 285 Ribu