Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Pemalsuan Deposito BNI Rp 110 M, Kinerja OJK Dikritik

image-gnews
Logo OJK. wikipedia.org
Logo OJK. wikipedia.org
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi industri finansial di tanah air. Salah satunya karena kasus terus berulang, seperti yang terbaru pemalsuan 9 deposito Rp 110 miliar di PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk.

"Mau tidak mau, harus dikatakan untuk industri finansial, memang menyangkut pengawasan OJK yang kurang efektif," kata Ketua YLKI Tulus Abadi saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 16 September 2021.

Sebelumnya, kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito terjadi di kantor BNI cabang Makassar, Sulawesi Selatan. Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka, salah satunya Melati Bunga Sombe, pegawai BNI di kantor cabang tersebut.

BNI juga telah melakukan investigasi dan menemukan kejanggalan. Di antaranya deposito tidak masuk ke dalam sistem bank, tidak diteken pejabat bank yang sah, dan tidak ditemukan adanya setoran nasabah untuk pembukaan rekening.

"Hal-hal tersebut telah menunjukkan bahwa terkait penerbitan maupun transaksi-transaksi yang berkaitan dengan Bilyet Deposito tersebut, dilakukan tanpa sepengetahuan dan keterlibatan Bank," kata kuasa hukum BNI Ronny LD Janis.

Tapi dalam kasus BNI ini, kata Tulus, nasabah tentu menyetorkan dana mereka yang kemudian dikonversi menjadi deposito. Transaksi juga dilakukan melibatkan internal bank.

Tapi, pihak BNI justru mengatakan transaksi tidak tercatat di sistem. Padahal, lalu lintas uang ini tentu bisa dipantau oleh pihak bank. "Ini kan aneh," kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

2 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

OJK mencatat nilai kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi bodong sebesar Rp 139,67 triliun sejak tahun 2017 hingga tahun 2023.


OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

3 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi usai acara Launching Bulan Fintech Nasional and the 5th Indonesia Fintech Summit and Expo 2023 di Bunga Rampai, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

OJK menerbitkan POJK 3/2024 tentang Penyelenggaraan IInovasi Teknologi Sektor Keuangan yang menyasar aset kripto.


AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

6 hari lalu

Ilustrasi fintech. Shutterstock
AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

AFPI menjamin penagih utang dalam industri fintech lending sudah bersertifikat.


OJK Dukung agar Dugaan Korupsi di LPEI Diusut Kejagung

10 hari lalu

Anggota Dewan Komisioner OJK Agusman usai upacara pelantikan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023. Tempo/Tony Hartawan
OJK Dukung agar Dugaan Korupsi di LPEI Diusut Kejagung

OJK mendukung penelusuran dugaan kasus korupsi atau fraud di LPEI agar diusut melalui jalur hukum dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).


Bilyet Deposito: Pengertian, Ketentuan, dan Tips Terhindar dari Penipuan

11 hari lalu

Bilyet Deposito adalah bukti kepemilikan atas dana yang telah didepositokan ke rekening deposito berjangka. Ini penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Bilyet Deposito: Pengertian, Ketentuan, dan Tips Terhindar dari Penipuan

Bilyet Deposito adalah bukti kepemilikan atas dana yang telah didepositokan ke rekening deposito berjangka. Ini penjelasan lengkapnya.


Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

11 hari lalu

Ilustrasi Robot trading. ANTARA/Pixabay/aa
Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

Kegiatan BBH Indonesia dan Smart Wallet dihentikan karena terindikasi penipuan dan tak berizin otoritas terkait.


Kecakapan Finansial Penting Ditanam Sejak Usia Sekolah

12 hari lalu

Ilustrasi Siswa Belajar Soal Literasi Keuangan dalam FILTER (FInanciaL liTERacy Program)/ FILTER
Kecakapan Finansial Penting Ditanam Sejak Usia Sekolah

Pengetahuan dan kecakapan finansial setiap individu semakin penting untuk ditanamkan sejak usia sekolah. Harapannya bisa jadi bekal generasi muda.


PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

16 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.


Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

16 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.


PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

16 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?