"Masing-masing lingkup tersebut tertuang dalam Rencana Aksi Nasional tahun 2021-2024 dan akan menjadi fokus utama pada masing-masing tahun," katanya. Selain itu, konsep wisata medis akan menyediakan fasilitas kesehatan dengan harga terjangkau dan kualitas terbaik bagi para wisatawan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan pihaknya yang menjadi koordinator kelompok kerja penyederhanaan regulasi saat ini sedang menyiapkan aturan wisata medis. Kementerian akan menyederhanakan beberapa regulasi agar penyelenggaraan wisata medis dapat berjalan.
"Regulasi ini antara lain menerbitkan Perkonsil Nomor 97 Tahun 2021 tentang Adaptasi Dokter Spesialis WNI Lulusan Luar Negeri, Revisi Permenkes Nomor 67 Tahun 2013 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, dan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko," kata Budi Gunadi.
BACA: Ini Aturan Lengkap di Wilayah PPKM Level 4 Periode 14-20 September 2021
FRANCISCA CHRISTY ROSANA