Kemudian, penumpang WNI dan WNA dari luar negeri harus mengisi e-HAC Internasional di negara asal keberangkatan. Khusus bagi penumpang WNA, mereka diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan atau asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan.
WNI dan WNA pun wajib menjalani karantina selama 8x24 jam. Bagi WNI yang merupakan pekerja migran, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, biaya karantina atau perawatan akan ditanggung pemerintah. Sedangkan bagi penumpang WNI di luar kriteria tersebut harus menjalani karantina biaya mandiri.
Setelah itu, penumpang WNI dan WNA akan kembali melakukan tes ulang RT-PCR pada hari ketujuh karantina. Selanjutnya, mereka diimbau melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol Kesehatan. Jika hasil tes Covid-19 menunjukkan hasil positif, penumpang WNI harus menjalani perawatan dengan biaya ditanggung oleh pemerintah. Sementara itu penumpang WNA wajib menjalani perawatan dengan seluruh biaya yang ditanggung secara mandiri.
Adapun kewajiban karantina dikecualikan kepada penumpang WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan penumpang WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Surat Edaran ini mulai berlaku efektif pada 16 September 2021 untuk darat dan laut serta 17 September 2021 untuk angkutan udara.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Penumpang Garuda Kini Bisa Akses Vaksinasi di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta