Jakarta - Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan baru untuk perjalanan orang dari luar negeri melalui Surat Edaran Nomor 75 Tahun 2021 (transportasi darat), SE Nomor 76 Tahun 2021 (transportasi laut), dan SE Nomor 74 Tahun 2021 (transportasi udara). Beleid itu membatasi perjalanan internasional untuk mencegah masuknya varian virus corona Mu (B.1.621) melalui simpul-simpul transportasi.
“Secara umum pengaturan syarat perjalanan internasional sama seperti aturan sebelumnya. Untuk syarat kesehatan merujuki pada SE Satgas Nomor 18 Tahun 2021 dan untuk kategori orang asing yang dapat masuk ke Indonesia merujuk pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, Rabu, 15 September 2021.
Hal yang membedakan, kata Adita, pemerintah membatasi pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional di pos lintas batas atau PLBN, pelabuhan, dan bandara. Dengan pembatasan ini, kedatangan penumpang internasional hanya dibuka melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Sam Ratulangi Manado.
Sedangkan kedatangan penumpang rute internasional hanya bisa melalui Pelabuhan Batam dan Nunukan. Sedangkan untuk PLBN, pemerintah hanya membuka Terminal Entikong dan Aruk.
Adapun sasaran dari pembatasan tersebut adalah pekerja migran Indonesia (PMI), WNI, dan WNA, awak kapal penumpang maupun kargo, dan personel penerbangan yang akan masuk ke Indonesia. Sebagai syarat perjalanan, penumpang harus melakukan tes PCR H-3 sebelum kedatangan dan saat kedatangan.
Penumpang juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia. Setiap operator moda transportasi, tutur Adita, wajib mengecek penggunaan aplikasi tersebut di titik pintu masuk perjalanan internasional.