Jika menerima tawaran pinjaman online dari SMS atau WhatsApp, masyarakat diminta segera menghiraukannya, menghapus pesan dan memblokir nomor pinjol tersebut. Hal ini juga berlaku untuk mengatasi adanya modus penipuan dari pelaku pinjol ilegal yang tiba-tiba menagih, padahal masyarakat tidak pernah melakukan pinjaman.
"Blokir dan abaikan kontak penagih. Jika penagih mengancam atau mengintimidasi, segera lapor ke kepolisian terdekat," seperti dikutip dari keterangan OJK, Rabu, 15 September 2021.
OJK juga mengingatkan agar masyarakat lebih ketat menjaga keamanan data pribadi. Caranya dengan tidak mengeklik tautan atau link yang dikirimkan lewat SMS, WhatsApp, dan email yang dikirimkan.
Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Kombes Pol Ma'mun juga mendorong masyarakat makin berhati-hati ketika mengisi suatu formulir secara digital, bahkan dokumen fisik sekalipun.
Sebab, kata dia, data tersebut bisa dicuri dan diperjualbelikan. Bahkan, tak jarang, data yang ditemukan oknum bisa digunakan untuk menebar pesan bersifat scam.
Ma'mun menceritakan salah satu kasus pinjol yang berawal dari pelaku bisa mendapatkan data pribadi sampai no rekening bank dari formulir-formulir yang sering ditawarkan oleh tim marketing. "Itu dari (dokumen) masyarakat yang ngisi-ngisi blanko di mal-mal," tuturnya.
BISNIS
Baca: Pengadilan Tolak Permohonan PKPU Pemilik Nasmoco dan Pengendali Nyonya Meneer