4. Rapat dengan Kreditur Soal PKPU, Sritex: Mayoritas Memberikan Perpanjangan
Emiten tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex melakukan rapat dengan kreditur, Selasa, 14 September 2021. Rapat ini bertujuan untuk meminta restu perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk waktu tambahan 90 hari.
Head of Corporate Communication SRIL Joy Citradewi menyampaikan, pihaknya menjalankan agenda permintaan perpanjangan proses PKPU Selasa. Dia menyebut, rapat kreditor ini dihadiri oleh 110 kreditor yang terdiri dari 10 kreditor separatis dan 100 kreditor konkuren.
"Mayoritas memberikan perpanjangan dengan jumlah hari yang berbeda-beda," kata Joy dihubungi, Selasa.
Dia melanjutkan, beberapa kreditur lainnya menyatakan tidak mendukung dan sebagian abstain. Selanjutnya, rapat kreditur menyerahkan kepada hakim pengawas dan majelis hakim untuk menetapkan jumlah hari perpanjangannya.
Simak lebih jauh tentang Sritex di sini.
5. Dua Perkara Menjerat Melati, Tersangka Kasus Pemalsuan Deposito Rp 110 M di BNI
Melati Bunga Sombe, mantan karyawan PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk atau BNI di kantor cabang Makassar, Sulawesi Selatan, kini menghadapi dua perkara hukum dalam kasus pemalsuan bilyet deposito nasabah dengan total nilai Rp 110 miliar. Pertama, proses perdata di Pengadilan Negeri Makassar. Kedua, proses pidana di Bareskrim Polri.
Bareskrim telah menetapkan Melati sebagai tersangka dalam kasus ini. Kuasa hukum BNI, Ronny LD Janis, pun membenarkan Melati juga sedang menjadi tergugat kasus perdata di pengadilan.
"Benar, salah satu tergugat MBS di PN Makasar," kata Janis saat dihubungi pada Rabu, 15 September 2021. Selain Janis, dua kuasa hukum dari nasabah juga membenarkan hal tersebut.
Simak lebih jauh tentang BNI di sini.