TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mewaspadai peningkatan kredit macet atau non-performing loan di tengah gelombang kedua pandemi Covid-19. Pada Juli 2021, angka NPL naik menjadi 3,35 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Ada beberapa hal dalam sektor perbankan maupun lembaga non-bank yang perlu diperhatikan, di antaranya NPL. Angkanya sedikit meningkat,” ujar Ketua Dewan Komosioner OJK Wimboh Santoso dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Rabu, 15 September 2021.
Wimboh menyatakan OJK telah mengambil kebijakan untuk memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit untuk menjaga stabilitas performa debitur, perbankan, dan perekonomian. Kebijakan yang menjadi bagian countercyclical itu diputuskan diulur hingga 2023.
Menurut Wimboh, jumlah debitur yang mengikuti program restrukturisasi cukup besar. Dari total kredit yang ada, porsi restrukturisasi itu mencapai 15 persen.
Dengan perpanjangan restrukturisasi kredit, Wimboh berharap perbankan memiliki ruang yang cukup untuk menambah cadangan dana. “Sehingga pada saat dinormalkan, neraca bank tidak terganggu karena cadangan sudah cukup atau menghindari cliff effect,” ujar Wimboh.