Pada akhir Agustus lalu, Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat langsung melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap enam terpidana kasus korupsi dan pencucian uang di Jiwasraya, dengan menjebloskan keenamnya ke lembaga pemasyarakatan.
“Ini merupakan tonggak sejarah baru dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, dan membuktikan Kejaksaan Republik Indonesia sangat serius dan melaksanakan tahapan secara profesional,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers virtual, Rabu, 25 Agustus 2021.
Ia menjelaskan, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima enam putusan Mahkamah Agung yang telah menjatuhkan putusan tingkat kasasi. Melalui putusan Mahkamah Agung ini, enam terdakwa kini berstatus sebagai terpidana.
Heru Hidayat (Komisaris PT Trada Alam Minera) dan Benny Tjokrosaputro (Komisaris PT Hanson International) dijatuhi hukuman pidana seumur hidup. Selain itu, Heru juga dikenakan pidana tambahan berupa denda uang pengganti senilai Rp 10,78 triliun, sedangkan Benny harus mengganti Rp 6,078 triliun.
Adapun terpidana direksi Jiwasraya, yakni Mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, dan mantan Direktur Maxima Integra Joko Hartono Tirto dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun. Sedangkan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dihukum pidana penjara selama 18 tahun.
Keempat terpidana tersebut juga dijatuhi pidana denda senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Usai putusan MA keluar, para terpidana dikirim ke lembaga pemasyarakatan.
Sementara terpidana kasus Jiswasraya lainnya seperti Heru Hidayat, Syahwirman, dan Joko Hartono dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, sedangkan Hary Prasetyo dan Hendrisman dieksekusi ke Rutan Salemba. Sementara itu, Benny Tjokro dijebloskan ke Lapas Cipinang.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS
Baca: Pemalsuan Deposito Rp 110 M, BNI Temukan Transaksi Langsung Tersangka ke Nasabah