Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Macam-macam Status Hak Kepemilikan Tanah yang Perlu Anda Ketahui

Reporter

Editor

Nurhadi

Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Sofyan Djalil (ketiga kiri) didampingi Dirjen Penanganan Sengketa Pertanahan Agus Widjajanto (kedua kiri), Staf Ahli Bidang Hukum Iing Sodikin (kiri) bersama staff memeriksa dokumen palsu kepemilikan tanah saat meninjau Satgas Pemberantasan Mafia Tanah di Mapolda Banten, di Serang, Jumat 26 Maret 2021. Menurut Sofyan Djalil penindakan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah sejak dari hulu sangat penting dilakukan untuk mencegah timbulnya kejahatan serta sengketa tanah di kemudian hari. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Sofyan Djalil (ketiga kiri) didampingi Dirjen Penanganan Sengketa Pertanahan Agus Widjajanto (kedua kiri), Staf Ahli Bidang Hukum Iing Sodikin (kiri) bersama staff memeriksa dokumen palsu kepemilikan tanah saat meninjau Satgas Pemberantasan Mafia Tanah di Mapolda Banten, di Serang, Jumat 26 Maret 2021. Menurut Sofyan Djalil penindakan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah sejak dari hulu sangat penting dilakukan untuk mencegah timbulnya kejahatan serta sengketa tanah di kemudian hari. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat politik Rocky Gerung menghadapi kasus sengketa tanah dengan PT. Sentul City. Sentul City meminta Rocky segera mengosongkan dan membongkar rumahnya. Sentul City mengklaim telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Terkiat dengan hal tersebut, status kepemilikan tanah merupakan hal yang sudah lama diatur dalam aturan perundang-undangan di Indonesia. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, berikut adalah macam-macam status hak kepemilikan tanah:

Hak Milik (Pasal 20-27

Hak milik merupakan hak kepemilikan tanah yang paling fundamental dan kuat. Dengan memiliki hak ini, seseorang memiliki kuasa penuh atas tanah yang menjadi miliknya. Hak kepemilikan hanya dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia dan badan hukum tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1963.

Hak Guna Usaha (Pasal 28-34)

Secara ringkas, hak guna usaha adalah hak warga negara atau lembaga tertentu untuk melakukan suatu kegiatan usaha di atas tanah yang dikuasai oleh negara.Hak guna usaha diberikan secara bertahan hingga maksimal 35 tahun. Namun, hak tersebut masih bisa diperpanjang 25 tahun dan diperbarui selama 35 tahun. 

Hak Guna Bangunan (Pasal 35-40)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hak Guna Bangunan merupakan hak seseorang atau badan hukum tertentu untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Jenis hak guna ini umum dipakai untuk kawasan industri, perumahan, bisnis komersial. Hak Guna Bangunan diberikan maksimal 30 tahun. Kemudian, hak ini dapat diperpanjang selama 20 tahun dan diperbarui selama 30 tahun. 

Hak Pakai (Pasal 41-43

Hak Pakai adalah hak seseorang atau badan hukum tertentu untuk memakai dan/atau mengambil hasil atau produk dari suatu tanah yang bukan miliknya. Tanah yang bisa dipakai dan/atau diambil hasilnya dalam Hak Pakai bisa merupakan milik seseorang, badan usaha, atau negara. Hak Pakai diberikan maksimal 25 tahun. Kemudian, hak tersebut bisa diperpanjang hingga 20 tahun dan diperbarui selama 25 tahun. 

BANGKIT ADHI WIGUNA

Baca juga: Sengketa Lahan dengan Sentul City, Rocky Gerung: Ini Bukan Soal Saya Saja

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Kejagung Sita Mobil Johnny Plate dan Aset Tiga Tersangka Lain Kasus Korupsi BTS Bakti untuk Barang Bukti

14 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate  mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023. Menkominfo Johnny Plate ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kejagung Sita Mobil Johnny Plate dan Aset Tiga Tersangka Lain Kasus Korupsi BTS Bakti untuk Barang Bukti

Kejagung menyita sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo. Kejagung menyita satu unit mobil Land Rover dari Johnny Plate.


Pemilik Ruko Serobot Bahu Jalan Sebut Belum Ada Pertemuan dengan DKI sebelum Pembongkaran

15 hari lalu

Spanduk protes pemilik ruko yang serobot bahu jalan terhadap Ketua RT di Jalan Niaga Pluit, Jakarta Utara, Rabu, 24 Mei 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Pemilik Ruko Serobot Bahu Jalan Sebut Belum Ada Pertemuan dengan DKI sebelum Pembongkaran

Pemilik bangunan ruko serobot bahu jalan di Jakarta Utara mengatakan belum ada pertemuan dan pembicaraan masalah ini dengan DKI Jakarta.


Cara Melaporkan Mafia Tanah Secara Online Dengan Mudah

31 hari lalu

Massa dari Bakornas LKBHMI PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) membentangkan poster saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa, 25 Oktober 2022. Dalam Aasi tersebut mereka menuntut Mahkamah Agung untuk menangkap, membongkar, dan mengusut praktik mafia tanah dan mafia peradilan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Cara Melaporkan Mafia Tanah Secara Online Dengan Mudah

Mafia tanah termasuk tindak kejahatan untuk menguasai subuah tanah secara ilegal, untuk itu berikut beberapa cara melaporkannya secara online.


Akan Temui Menkeu, Kepala BPN Minta Anggarannya Ditambah Jadi Rp 15 T untuk PTSL

58 hari lalu

Ketua MWA UNS, Hadi Tjahjanto memimpin rapat pleno penetapan calon Rektor UNS Periode 2023-2028 di Kampus UNS Solo, Kamis, 20 Oktober 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Akan Temui Menkeu, Kepala BPN Minta Anggarannya Ditambah Jadi Rp 15 T untuk PTSL

Kepala BPN berencana meminta anggaran tambahan dari Rp7 triliun menjadi Rp15 triliun kepada Kementerian Keuangan


Heru Budi Sebut Banyak Fasos-Fasum yang Belum Diserahkan Pengembang ke Pemprov DKI

6 April 2023

Penjabat Gubernur DKI Jakarta meninjau pengerjaan kabel optik di sepanjang Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu, 18 Maret 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Heru Budi Sebut Banyak Fasos-Fasum yang Belum Diserahkan Pengembang ke Pemprov DKI

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengatakan masih banyak fasilitas sosial dan fasilitas umum yang belum diserahkan pengembang


Penganiayaan Pasutri di Kota Depok, Polisi Sebut Pelaku Kesal Janji Pembayaran Tanah

6 Maret 2023

Ilustrasi penganiayaan
Penganiayaan Pasutri di Kota Depok, Polisi Sebut Pelaku Kesal Janji Pembayaran Tanah

Yogen Heroes Baruno mengungkapkan pelaku penganiayaan pasangan suami istri atau pasutri di Perumahan Puri Agung Lestari, Kota Depok.


Kementerian Agraria dan Tata Ruang Sebut Rumah Toko dan Rumah Kantor Kini Bisa Diberikan Hak Milik

1 Maret 2023

Kementerian ATR/BPN Kebut Penyelesaian Peta Dasar Pertanahan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang Sebut Rumah Toko dan Rumah Kantor Kini Bisa Diberikan Hak Milik

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan status rumah toko dan rumah kantor bisa ditingkatkan menjadi hak milik.


Setjen MPR Pinjamkan Aset Tanah untuk Pendidikan

1 Maret 2023

Sekretaris Jenderal (Sesjen) MPR RI Prof. Dr. Ma'ruf Cahyono, SH, MH bersama Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana, M.Pd melalukan Penandatangan Perjanjian Pinjam Pakai Barang Milik Negara (BMN) Setjen MPR Berupa Tanah, di SD Negeri Cilandak Barat 03 Pagi, Kompleks MPR, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Setjen MPR Pinjamkan Aset Tanah untuk Pendidikan

Barang Milik Negara berupa tanah di SD Negeri Cilandak Barat 03 dipinjamkan kepada Pemprov DKI Jakarta.


Kibma Sebut Indonesia Darurat Mafia Tanah

19 Februari 2023

Massa dari Bakornas LKBHMI PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) membentangkan poster saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa, 25 Oktober 2022. Dalam Aasi tersebut mereka menuntut Mahkamah Agung untuk menangkap, membongkar, dan mengusut praktik mafia tanah dan mafia peradilan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kibma Sebut Indonesia Darurat Mafia Tanah

Komite Indonesia Bebas Mafia atau Kibma menyebut Indonesia darurat mafia tanah. Apa sebabnya?


BPN DKI Targetkan Pasang Patok Batas 3.000 Bidang Tanah pada 2023

18 Februari 2023

Ilustrasi sengketa tanah. Pixabay/Brenkee
BPN DKI Targetkan Pasang Patok Batas 3.000 Bidang Tanah pada 2023

BPN DKI menyatakan pemasangan patok batas bidang tanah dapat mempercepat program Pendaftaran Tanah Sistemaris Lengkap (PTSL) di wilayah Jakarta.