TEMPO.CO, Makassar - Kasus dugaan pemalsuan deposito nasabah PT Bank Negara Indonesia atau BNI Cabang Makassar yang masuk di Pengadilan Negeri Makassar bakal digelar, Kamis 16 September 2021. Gugatan itu diajukan oleh Hendrik dan Heng Pao Tek, yang mengaku telah kehilangan dana deposito mereka sebesar Rp20,1 miliar.
“Besok jadwal sidang pembuktian dari kami (korban),” kata Pengacara Hendrik dan Heng Pao Tek, Wilson Imanuella Lasi kepada Tempo, Rabu 15 September 2021.
Menurut dia, sidang yang diagendakan itu untuk memperlihatkan bukti asli, jika korban adalah nasabah BNI. Karena, selama ini yang dia perlihatkan di media atau yang dipublis itu foto copy. “Kami belum tunjukkan aslinya, besok kami tunjukkan di persidangan,” ucap dia.
Hendrik dan Heng Pao Tek mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar pada 24 Mei 2021. Perkara wanprestasi ini sudah terdaftar di PN Makassar dengan nomor 170/Pdt.G/2021/PN Mks. Dua pihak yang menjadi tergugat adalah BNI wilayah Makassar dan satu karyawan mereka yang bernama Melati Bunga Sombe (MBS).
“Dua orang yang ditetapkan Bareskrim tersangka itu yang membantu menyiapkan rekening palsu,” tutur WIlson. “Kemungkinan besar gerombolan besar ini pembobolan BNI."
Meski begitu, Wilson berharap uang korban tetap bisa dikembalikan. Musababnya, dana tersebut untuk biaya orang tua Hendrik yang saat ini sakit-sakitan. Jadi, BNI harus bertanggung jawab untuk mengembalikan uang kepada korban. “Kalau tidak dikembalikan, kapan orang tuanya menikmati,” ucap dia.
Baca: Kasus Pemalsuan Deposito BNI, Bareskrim Limpahkan Berkas 3 Tersangka
Didit Hariyadi