"Ini dikenakan pada barang kebutuhan pokok tertentu yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi dan ini akan dibuat kriteria," ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi Keuangan DPR, Senin, 13 September 2021.
Untuk jasa kesehatan, pengenaan PPN diberikan untuk Jasa kesehatan yang dibayar tidak melalui sistem Jaminan Kesehatan Nasional. Misalnya, jasa klinik kecantikan, estetika, hingg operasi plastik yang sifatnya non-esensial.
"Untuk peningkatan peran masyarakat dalam sistem jaminan kesehatan nasional, treatment ini akan memberikan insentif masyarakat dan sistem kesehatan masuk sistem JKN," kata Sri Mulyani
Adapun untuk jasa pendidikan, pengenaan PPN ditujukan untuk jasa pendidikan bersifat komersial dan diselenggarakan lembaga pendidikan yang tidak menyelenggarakan kurikulum minimal yang dipersyaratkan UU sistem pendidikan nasional.
"Ini juga untuk membedakan terhadap jasa pendidikan yg diberikan secara masif oleh pemerintah maupun lembaga sosial lain dibandingkan yang mencharge dengan tuition atau spp yang luar biasa tinggi," ujar dia. Dengan demikian, madrasah dan yang lainnya tidak akan dikenakan pajak tersebut.
BACA: Pertemuan G20 di Indonesia, Sri Mulyani: Reformasi Pajak Jadi Menu Utama
CAESAR AKBAR