"Setidak-tidaknya sebesar Rp 22,67 miliar dalam rangka penyelesaian kewajiban debitur eks Bank Putera Multikarsas," tulis pengumuman yang diteken Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, Senin, 13 September 2021.
Mereka diminta menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C.
Satgas menegaskan akan melakukan tindakan apabila para pihak yang dipanggil tersebut mangkir dari panggilan itu.
"Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tulis pengumuman Satgas BLBI tersebut.
CAESAR AKBAR
Baca juga: Nirwan dan Indra Bakrie Dipanggil Satgas BLBI, Stafsus Menkeu: Semoga Kooperatif