TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan MBS sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan bilyet deposito PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI cabang Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam pengembangan penyidikan, polisi juga menetapkan dua tersangka lain.
"Saat ini berkas sudah dikirimkan (tahap 1) ke Kejaksaan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helmy Santika saat dihubungi pada Minggu, 12 September 2021.
Baca Juga:
MBS tak lain adalah pegawai BNI di kantor cabang Makassar tersebut. Tapi dua tersangka lainnya belum diketahui statusnya, apakah juga pegawai BNI cabang Makassar atau bukan.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah ada beberapa nasabah BNI kantor cabang Makassar yang mengaku kehilangan dana deposito mereka. Juni 2021, ada Hendrik dan Heng Pao Tek yang mengaku kehilangan Rp 20,1 miliar. Lalu di awal September 2021, ada Andi Idris Manggabarani yang kehilangan Rp 45 miliar.
BNI membenarkan bahwa beberapa pihak datang ke kantor cabang Makassar untuk mencairkan bilyet deposito. Dimulai pada Februari 2021, ada RY dan AN menunjukkan 2 bilyet deposito BNI tertanggal 29 Januari 2021 senilai Rp 50 Miliar.
Lalu pada Maret 2021, berturut-turut datang pihak yang mengatasnamakan IMB (Andi Idris Manggabarani) membawa 3 bilyet deposito tertanggal 1 Maret 2021. Belyet ini atas nama PT AAU, PT NB, dan IMB dengan total senilai Rp 40 miliar.