Menurut kuasa hukum BNI, Ronny LD Janis, seluruh bilyet deposito pada pihak yang terlibat ini diterima MBS. Selain itu, BNI juga menemukan adanya pembayaran bilyet langsung dari tersangka ke nasabah, tanpa melibatkan bank.
"Hal-hal tersebut telah menunjukkan bahwa terkait penerbitan maupun transaksi-transaksi yang berkaitan dengan Bilyet Deposito tersebut, dilakukan tanpa sepengetahuan dan keterlibatan bank," ungkap Janis dalam keterangan tertulis.
Tempo mencoba menghubungi Janis dan Wilson terkait kelanjutan sidang di pengadilan ini, tapi belum ada respon. Di sisi lain, BNI tidak merinci apakah MBS yang menjadi tersangka ini adalah Melati B Sombe, tergugat di pengadilan.
Syamsul Kamar, kuasa hukum dari nasabah lain yang mengaku kehilangan deposito, Andi Idris Manggabarani, membenarkan hal tersebut. MBS yang menjadi tersangka adalah Melati B. Sombe.
Tapi Melati tidak memegang jabatan tertinggi seperti kepala cabang. "Karyawan, tapi jabatannya saya kurang tahu," kata Syamsul pada Sabtu, 11 September 2021.