Total ada 13 petitum dalam perkara ini. Petitum lainnya yaitu penggugat meminta majelis hakim menyatakan 3 bilyet deposito atas nama Hendrik senilai Rp 10,6 miliar sah dan berkekuatan hukum. Lalu, 1 bilyet deposito atas nama Heng Pao Tek senilai Rp 9,5 miliar.
Sehingga secara total, jumlah 4 bilyet yang diklaim pasangan anak bapak ini berjumlah Rp 20,1 miliar. Ini baru gugatan pokok. Di luar itu, pasangan anak bapak ini meminta majelis hakim menghukum BNI untuk membayar ganti rugi materil dan immateril dengan total mencapai Rp 21,5 miliar.
BNI membenarkan bahwa sang anak, Hendrik, pernah mendatangi kantor cabang Makassar pada Maret 2021. Hendrik datang membawa 4 bilyet tersebut untuk meminta pencairan atas bilyet deposito mereka.
Saat itulah, Hendrik tidak bisa mencairkan dana Rp 20,1 miliar ini karena tidak tercatat di sistem BNI. BNI pusat kemudian melakukan investigasi dan menemukan empat kejanggalan.
Di antaranya seperti bilyet deposito yang hanya berupa cetakan hasil scan (print scanned), sampai nomor seri bilyet deposito yang semuanya sama antara Hendrik, Heng Pao Tek, dan dua nasabah lain, RY dan AN.
Sampai akhirnya pada 1 April 2021, BNI melapor ke Bareskrim Polri. Polisi akhirnya menetapkan MBS, karyawan BNI kantor cabang Makassar sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan bilyet deposito.