Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Pemalsuan Deposito BNI Masuk Pengadilan, Kamis Depan Pembuktian Penggugat

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pemalsuan deposito nasabah PT Bank Negara Indonesia (persero) atau BNI Tbk di kantor cabang Makassar, Sulawesi Selatan, sudah masuk ke Pengadilan Negeri Makassar. Gugatan diajukan oleh Hendrik dan Heng, anak dan bapak nasabah BNI, yang mengaku telah kehilangan dana deposito mereka sebesar Rp 20,1 miliar.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi salah satu petitum dalam gugatan ini, dikutip dari laman resmi pengadilan, pada Selasa, 14 September 2021.

Sebelumnya, perkara ini mencuat saat Hendrik dan Heng Pao Tek, mengaku kehilangan deposito Rp 20,1 miliar mereka di BNI. Saat pencairan, mereka dapat info dari pihak bank bahwa bilyet mereka palsu dan tidak tercatat di sistem BNI.

Tapi, Hendrik dan Heng Pao Tek bukan satu-satunya orang yang mengaku kehilangan deposito di BNI Makassar. Selain mereka, ada juga Andi Idris Manggabarani, dan nasabah lain berinisial RY dan AN.

“Kami curiga kemungkinan besar ada sindikat karena korbannya ada tiga orang,” kata Wilson Imanuella Lasi, kuasa hukum Hendrik dan Heng Pao Tek pada Juni 2021.

Walhasil, Hendrik dan Heng Pao Tek mengajukan gugatan ke pengadilan. Perkara wanprestasi ini sudah terdaftar di PN Makassar sejak Senin, 24 Mei 2021 dengan nomor 170/Pdt.G/2021/PN Mks. Dua pihak yang menjadi tergugat adalah BNI wilayah Makassar dan satu karyawan mereka yang bernama Melati B. Sombe (MBS).

Sidang perdana sudah digelar pada Kamis, 10 Juni 2021. Lalu sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Kamis, 16 September 2021 dengan agenda pembuktian penggugat, yaitu Hendrik dan Heng Pao Tek.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

7 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.


Jadwal Operasional Bank Mandiri, BCA, BNI, BRI hingga BTN selama Libur Lebaran 2024

10 hari lalu

A teller at a Bank Mandiri branch handles Indonesian Rupiah currency during a transaction in Jakarta. Wahyu Putro A/Antara Foto
Jadwal Operasional Bank Mandiri, BCA, BNI, BRI hingga BTN selama Libur Lebaran 2024

Berikut jadwal operasional Bak Mandiri, BCA, BNI, BRI dan BTN selama libur Lebaran 2024.


PLN dan BNI Gelar Paket Sembako Murah untuk Ojol dan Masyarakat Umum

11 hari lalu

Ilustrasi pasar murah. ANTARA/Irsan Mulyadi
PLN dan BNI Gelar Paket Sembako Murah untuk Ojol dan Masyarakat Umum

PLN dan BNI menghadirkan 1.500 paket sembako harga murah Rp 59 ribu untuk pengemudi Ojol dan masyarakat umum.


Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

23 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.  ANTARA/Rivan Awal Lingga
Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi Syahrul Yasin Limpo sehingga sidang pembuktian dilanjutkan.


Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

29 hari lalu

Jung Joon Young. Soompi.com
Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?


Bilyet Deposito: Pengertian, Ketentuan, dan Tips Terhindar dari Penipuan

32 hari lalu

Bilyet Deposito adalah bukti kepemilikan atas dana yang telah didepositokan ke rekening deposito berjangka. Ini penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Bilyet Deposito: Pengertian, Ketentuan, dan Tips Terhindar dari Penipuan

Bilyet Deposito adalah bukti kepemilikan atas dana yang telah didepositokan ke rekening deposito berjangka. Ini penjelasan lengkapnya.


Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun, Berikut Kilas Balik Persidangan Kasusnya

33 hari lalu

Ekspresi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 11 Desember 2023. Rafael Alun dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara. TEMPO/Imam Sukamto
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun, Berikut Kilas Balik Persidangan Kasusnya

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun 14 tahun penjara


Menjelang Restrukturisasi Kredit Berakhir, BNI Catat Perbaikan Portofolio

43 hari lalu

Petugas teller melayani nasabah di kantor pusat BNI Sudirman Jakarta,(16/3). ANTARA/Prasetyo Utomo
Menjelang Restrukturisasi Kredit Berakhir, BNI Catat Perbaikan Portofolio

BNI mencatat perbaikan pada portofolio restrukturisasi Covid-19. Per Desember 2023, kredit yang tersisa sebesar Rp 27 triliun atau 3,9 persen dari total kredit BNI.


Pengacara Pelapor Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Akan Dilaporkan karena Diduga Hina Pengadilan

43 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Pengacara Pelapor Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Akan Dilaporkan karena Diduga Hina Pengadilan

Tim advokasi yang mendampingi Daniel Frits menyebut NK berteriak ketika persidangan berjalan. "Kami akan ambil sikap," ujar Tri Hutomo.


Gus Baha Bercanda Soal Penyelesaian Sengketa: Enggak Usah di MK, Cukup jadi Menteri

44 hari lalu

Gus Baha dalam Dialog Kebangsaan dengan tema 'Merawat Ukhuwah Kebangsaan Menjaga Persatuan Indonesia' yang diselenggarakan di Universitas Gadjah Mada (UGM). YouTube UGM.
Gus Baha Bercanda Soal Penyelesaian Sengketa: Enggak Usah di MK, Cukup jadi Menteri

Gus Baha mengatakan tidak semua sengketa atau perselisihan harus diatasi lewat jalur hukum