Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Pemalsuan Deposito BNI Masuk Pengadilan, Kamis Depan Pembuktian Penggugat

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pemalsuan deposito nasabah PT Bank Negara Indonesia (persero) atau BNI Tbk di kantor cabang Makassar, Sulawesi Selatan, sudah masuk ke Pengadilan Negeri Makassar. Gugatan diajukan oleh Hendrik dan Heng, anak dan bapak nasabah BNI, yang mengaku telah kehilangan dana deposito mereka sebesar Rp 20,1 miliar.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi salah satu petitum dalam gugatan ini, dikutip dari laman resmi pengadilan, pada Selasa, 14 September 2021.

Sebelumnya, perkara ini mencuat saat Hendrik dan Heng Pao Tek, mengaku kehilangan deposito Rp 20,1 miliar mereka di BNI. Saat pencairan, mereka dapat info dari pihak bank bahwa bilyet mereka palsu dan tidak tercatat di sistem BNI.

Tapi, Hendrik dan Heng Pao Tek bukan satu-satunya orang yang mengaku kehilangan deposito di BNI Makassar. Selain mereka, ada juga Andi Idris Manggabarani, dan nasabah lain berinisial RY dan AN.

“Kami curiga kemungkinan besar ada sindikat karena korbannya ada tiga orang,” kata Wilson Imanuella Lasi, kuasa hukum Hendrik dan Heng Pao Tek pada Juni 2021.

Walhasil, Hendrik dan Heng Pao Tek mengajukan gugatan ke pengadilan. Perkara wanprestasi ini sudah terdaftar di PN Makassar sejak Senin, 24 Mei 2021 dengan nomor 170/Pdt.G/2021/PN Mks. Dua pihak yang menjadi tergugat adalah BNI wilayah Makassar dan satu karyawan mereka yang bernama Melati B. Sombe (MBS).

Sidang perdana sudah digelar pada Kamis, 10 Juni 2021. Lalu sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Kamis, 16 September 2021 dengan agenda pembuktian penggugat, yaitu Hendrik dan Heng Pao Tek.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BNI Emerald Siap Jadi Terbaik di Industri Wealth Management

11 jam lalu

BNI Emerald Siap Jadi Terbaik di Industri Wealth Management

Tampil Dengan Wajah Baru, BNI Emerald Siap Jadi Terbaik di Industri Wealth Management


Bidik ROE Capai 18 Persen pada 2025, Ini Empat Strategi BNI

2 hari lalu

Bidik ROE Capai 18 Persen pada 2025, Ini Empat Strategi BNI

BNI menetapkan target Return on Equity (ROE) sebesar 18 persen pada tahun 2025 mendatang. Apa strategi yang akan digunakan?


Catatkan Kinerja Positif, BNI Optimistis Harga Sahamnya Terus Naik

2 hari lalu

Harga saham BBNI pada 26 Maret sempat menyentuh Rp 2.970/saham, dan merupakan level terendah satu dekade terakhir atau sejak 16 Agustus 2010.
Catatkan Kinerja Positif, BNI Optimistis Harga Sahamnya Terus Naik

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Mucharom mengatakan ada ekspektasi harga saham BNI akan terus meningkat seiring dengan kinerja keuangan yang sehat.


Pemilik WhatsApp, Instagram & Facebook Kalah di Pengadilan Terakhir Soal Privasi

2 hari lalu

Pemilik WhatsApp, Instagram & Facebook Kalah di Pengadilan Terakhir Soal Privasi

Hakim federal AS memutuskan menentang Meta, pemilik WhatsApp, Instagram dan Facebook dalam pertarungan privasi dengan FTC.


Pengadilan Beijing Memulai Sidang Kompensasi bagi Korban MH370

3 hari lalu

Zhang Yongli, adik dari korban penumpang pesawat Malaysia Airlines MH370, berteriak sambil memegang poster saat melakukan aksi Beijing, Cina, 7 Agustus 2015 REUTERS/Jason Lee
Pengadilan Beijing Memulai Sidang Kompensasi bagi Korban MH370

Pesawat MH370 menghilang pada 8 Maret 2014, membawa 239 orang - sebagian besar dari Cina - dalam perjalanan dari Kuala Lumpur ke Beijing.


Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Gugat Polda Metro Jaya, Begini Pengertian Praperadilan

3 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Gugat Polda Metro Jaya, Begini Pengertian Praperadilan

Tak terima dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, Firli Bahuri ajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Begini penjelasan mengenai praperadilan.


Cara Bayar Tagihan Kartu Kredit Citibank via BCA dan BNI

6 hari lalu

Citibank. Shutterstock
Cara Bayar Tagihan Kartu Kredit Citibank via BCA dan BNI

Seiring pengalihan aset dan liabilitas bisnis Citibank N.A. Indonesia, BCA dan BNI mengumumkan perubahan sistem pembayaran kartu kredit Citibank.


Ketahui Saldo Minimal BNI Berdasarkan Jenis Tabungannya

7 hari lalu

Ketahui Saldo Minimal BNI Berdasarkan Jenis Tabungannya

Saldo minimal BNI berbeda-beda untuk setiap jenis tabungan. Penting nasabah untuk menyesuaikan jenis tabungan sesuai kebutuhan.


ICW Minta Firli Bahuri Mundur dari Jabatan Ketua KPK Sebelum Proses di Pengadilan

8 hari lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023.  Firli mengaku tidak akan mundur meskipun dirinya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO/Magang/Joseph.
ICW Minta Firli Bahuri Mundur dari Jabatan Ketua KPK Sebelum Proses di Pengadilan

Koordinator ICW Agus Sunaryanto meminta Firli Bahuri harus mundur dari jabatan Ketua KPK sebelum pelimpahan kasus ke pengadilan.


Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Akan Didakwa Terima Gratifikasi Rp 50,2 Miliar, USD 264 Ribu, dan SGD 409 Ribu

8 hari lalu

Mantan Kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 Oktober 2023. Andhi Pramono, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sekitar Rp.28 miliar dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Akan Didakwa Terima Gratifikasi Rp 50,2 Miliar, USD 264 Ribu, dan SGD 409 Ribu

Eks Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono akan menjalani sidang dakwaan menerima gratifikasi Rp 50,2 miliar, USD 264.500 serta SGD 409.000.