TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pemalsuan deposito nasabah PT Bank Negara Indonesia (persero) atau BNI Tbk di kantor cabang Makassar, Sulawesi Selatan, sudah masuk ke Pengadilan Negeri Makassar. Gugatan diajukan oleh Hendrik dan Heng, anak dan bapak nasabah BNI, yang mengaku telah kehilangan dana deposito mereka sebesar Rp 20,1 miliar.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi salah satu petitum dalam gugatan ini, dikutip dari laman resmi pengadilan, pada Selasa, 14 September 2021.
Sebelumnya, perkara ini mencuat saat Hendrik dan Heng Pao Tek, mengaku kehilangan deposito Rp 20,1 miliar mereka di BNI. Saat pencairan, mereka dapat info dari pihak bank bahwa bilyet mereka palsu dan tidak tercatat di sistem BNI.
Tapi, Hendrik dan Heng Pao Tek bukan satu-satunya orang yang mengaku kehilangan deposito di BNI Makassar. Selain mereka, ada juga Andi Idris Manggabarani, dan nasabah lain berinisial RY dan AN.
“Kami curiga kemungkinan besar ada sindikat karena korbannya ada tiga orang,” kata Wilson Imanuella Lasi, kuasa hukum Hendrik dan Heng Pao Tek pada Juni 2021.
Walhasil, Hendrik dan Heng Pao Tek mengajukan gugatan ke pengadilan. Perkara wanprestasi ini sudah terdaftar di PN Makassar sejak Senin, 24 Mei 2021 dengan nomor 170/Pdt.G/2021/PN Mks. Dua pihak yang menjadi tergugat adalah BNI wilayah Makassar dan satu karyawan mereka yang bernama Melati B. Sombe (MBS).
Sidang perdana sudah digelar pada Kamis, 10 Juni 2021. Lalu sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Kamis, 16 September 2021 dengan agenda pembuktian penggugat, yaitu Hendrik dan Heng Pao Tek.