BNI membenarkan bahwa beberapa pihak datang ke kantor cabang Makassar untuk mencairkan bilyet deposito. Dimulai pada Februari 2021, ada RY dan AN menunjukkan 2 bilyet deposito BNI tertanggal 29 Januari 2021 senilai Rp 50 miliar.
Lalu pada Maret 2021, berturut-turut datang pihak yang mengatasnamakan IMB (Andi Idris Manggabarani) membawa 3 bilyet deposito tertanggal 1 Maret 2021. Belyet ini atas nama PT AAU, PT NB, dan IMB dengan total senilai Rp 40 miliar.
Lalu, ada HDK (Hendrik) membawa 3 bilyet deposito atas nama sendiri dan 1 bilyet deposito atas nama HPT (Heng Pao Tek) dengan total senilai Rp 20,1 miliar. Sehingga, keseluruhannya mencapai 9 bilyet deposito dengan nilai Rp 110 miliar. "Yang disebutkan bilyet deposito tersebut diterima dari oknum pegawai bank (saudari MBS)," kata Janis.
Berbekal temuan inilah, BNI melapor ke Bareskrim Polri pada 1 April 2021. Sehingga, polisi pun sudah menetapkan MBS sebagai tersangka. MBS diduga melakukan pidana perbankan dan pencucian uang, dalam kasus ini.
Baca juga: Selain Rp 45 M, Kasus Raibnya Deposito Rp 20 M Nasabah BNI Bergulir di PN