TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk mengungkap sejumlah temuan dalam kasus pemalsuan 9 bilyet deposito Rp 110 miliar di Makassar, Sulawesi Selatan. Salah satunya, BNI menemukan pembayaran bilyet deposito langsung dari tersangka MBS ke beberapa nasabah.
MBS adalah pegawai BNI kantor cabang Makassar, yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan temuan BNI, penerbitan maupun penyelesaian klaim deposito dilakukan tanpa melibatkan bank.
"Secara tiba-tiba, pada akhir Februari 2021, RY dan AN (nasabah) menyatakan telah menerima pembayaran atas bilyet deposito tersebut secara langsung dari MBS sebesar Rp 50 miliar, dan bukan dari bank serta tanpa melibatkan bank," kata Ronny LD Janis, kuasa hukum BNI, dalam keterangan tertulis pada Selasa, 14 September 2021.
Begitu pula dengan pengembalian dan penyelesaian klaim deposito kepada nasabah HDK sekitar Rp 3,5 miliar yang dilakukan langsung tersangka MBS dan bukan dari bank, serta tanpa melibatkan bank.
"Hal-hal tersebut telah menunjukkan bahwa terkait penerbitan maupun transaksi-transaksi yang berkaitan dengan bilyet deposito tersebut, dilakukan tanpa sepengetahuan dan keterlibatan bank," kata Ronny.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah ada beberapa nasabah BNI kantor cabang Makassar yang mengaku kehilangan dana deposito mereka. Juni 2021, ada Hendrik dan Heng Pao Tek yang mengaku kehilangan Rp 20 miliar. Lalu di awal September 2021, ada Andi Idris Manggabarani yang kehilangan Rp 45 miliar.