"Yang disebutkan bilyet deposito tersebut diterima dari oknum pegawai Bank (saudari MBS)," ujar Janis. MBS tak lain adalah karyawan BNI cabang Makassar yang sudah ditetapkan Bareskrim Polri menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan ini.
Janis melanjutkan kejanggalan yang ditemukan BNI. Menurut dia, kejanggalan kedua adalah seluruh bilyet yang ditunjukkan para nasabah RY, AN, HDK dan HPT memiliki nomor seri bilyet deposito yang sama.
"Bahkan, bilyet deposito atas nama PT AAU, PT NB dan nasabah IMB nomor serinya tidak tercetak jelas, huruf kabur, atau buram," kata Janis.
Ketiga, seluruh bilyet tersebut tidak masuk ke dalam sistem bank dan tidak ditandatangani oleh pejabat bank yang sah. Keempat, bank tidak menemukan adanya setoran nasabah untuk pembukaan rekening deposito tersebut.
Seluruh kejanggaan dan masalah yang ditemukan BNI ini sudah mereka laporkan kepada Bareskrim sejak 1 April 2021. "Benar, BNI telah membuat laporan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helmy Santika saat dihubungi pada Minggu, 12 September 2021.
Laporan masuk untuk dua jenis pidana. Pertama, dugaan pidana perbankan. Ini diatur dalam Pasal 49 ayat 1 huruf a dan huruf b, serta ayat 2 huruf b UU Perbankan.
Kedua, dugaan pencucian uang. Ini diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kedua jenis pidana ini yang diduga telah dilakukan oleh tersangka MBS, pegawai BNI kantor cabang Makassar.
BACA: Terkini Bisnis: Pinjol Ilegal Kian Meresahkan, Babak Baru Gugatan Bambang Tri