TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia alias Satgas BLBI sejumlah debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia untuk melunasi utangnya kepada negara. Pemanggilan dijadwalkan pada Jumat, 17 September 2021.
Berdasarkan pengumuman di surat kabar nasional, Satgas memanggil atas nama PT Usaha Mediatronika Nusantara, dalam hal ini Andrus Roestam Moenaf, Pinkan Warrouw, Nirwan Dermawan Bakrie, Indra Usmansyah Bakrie, dan Anton Setianto.
Mereka diminta hadir di Gedung Syafrudin Prawiranegara, Kementerian Keuangan, pada Jumat pagi, 17 September 2021 pukul 09.00-11.00 WIB. Pemanggilan Nirwan dan Indra Bakrie beserta kolega dimaksudkan untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI.
"Setidak-tidaknya sebesar Rp 22,67 miliar dalam rangka penyelesaian kewajiban debitur eks Bank Putera Multikarsas," tulis pengumuman yang diteken Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, Senin, 13 September 2021. Mereka diminta menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C.
Di samping memanggil pihak-pihak atas nama PT Usaha Mediatronika Nusantara, Satgas BLBI juga memanggil debitur atas nama Thee Ning Khong, The Kwen Le, PT Jakarta Kyosei Steel Works Ltd Tbk, PT jakarta Steel Megah Utama, dan PT Jakarta Steel Perdana Industry.
Pihak yang dipanggil dalam hal ini adalah Thee Ning Khong, The Kwan Le, Harry Lasmono Hartawan, Koswara, Haji Sumedi, Fuad Djapar, dan Mohamad Toyib.
Dalam catatan Bisnis Thee Ning Khong adalah pemilik Bank Baja Internasional. Nama The Ning Khong juga kerap diasosiasikan dengan PT Jakarta Kyoei Steel Works (JKSW). Sementara The Kwen Ie adalah Wakil Direktur Utama JKSW.
Mereka diminta datang ke Gedung Syafrudin Prawiranegara, Kemenkeu, pada Jumat siang, 17 September 2021 2021 pukul 13.30-15.00 WIB.
Agenda yang dimaksud antara lain untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI masing-masing sebesar Rp 90,66 miliar atas nama Thee Ning Khong, Rp 63,23 miliar atas nama The Kwan Le, Rp Rp 86,34 miliar atas nama PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk, Rp 69,08 miliar atas nama PT jakarta Steel Megah Utama, serta Rp 69,33 dalam rangka penyelesaian kewajiban debitur eks Bank Global Internasional atas nama PT Jakarta Steel Perdana Industry.
Mereka diminta menghadap ketua Pokja penagihan dan Litigasi Tim C. Apabila mereka tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka Satgas akan melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
CAESAR AKBAR