TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam Tes Wawasan Kebangsaan dikabarkan mendapatkan tawaran untuk pindah bekerja ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tawaran yang diduga disodorkan oleh atasannya di KPK itu punya syarat, yaitu pegawai yang tak lolos TWK harus mengundurkan diri dari lembaga antirasuah.
Staf Khusus Menteri BUMN Erick Thohir, Arya Sinulingga, pun menanggapi singkat kabar tersebut. "Enggak ada info itu," kata dia kepada Tempo, Selasa, 14 September 2021.
Sebelumnya, sumber di KPK menyebut ada beberapa pegawai yang mendapatkan tawaran tersebut. Mereka ditawari untuk membuat surat permohonan ke BUMN ditambah surat permohonan pengunduran diri dari lembaga antirasuah.
“Yang ditawari adalah mereka yang dianggap tidak banyak berbicara ke publik mengenai masalah TWK,” kata seorang sumber di KPK, Senin, 13 September 2021.
Kabar ini diperkuat dengan beredarnya draf surat permohonan penyaluran pegawai. Dalam draf itu, surat ditujukan ke pimpinan KPK dengan daftar isian identitas berupa nama, alamat dan jabatan yang masih kosong dan tinggal diisi pegawai. Dalam draf surat itu, pegawai diminta memohon ke pimpinan untuk menyalurkan mereka ke tempat lain sesuai dengan pengalaman dan kompetensi kerja yang dimiliki.
Seperti diketahui ada 57 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK. Mereka akan diberhentikan dari lembaga antirasuah pada 1 November 2021. Ombudsman dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan TWK cacat prosedur dan melanggar HAM. Sementara, putusan Mahkamah Konsitusi dan Mahkamah Agung menyatakan pelaksanaan TWK adalah konstitusional dan legal. Setelah putusan dari pengadilan itu, para pegawai masih menunggu sikap dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
BACA: Ada Bukti Tawaran Penyaluran Pegawai ke BUMN Diduga Dibuat Pejabat KPK
CAESAR AKBAR | ROSSENO AJI