TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level dari 13 September sampai 20 September 2021. Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja meminta pemerintah melonggarkan aturan batas usia warga yang masuk ke kawasan mal dan pusat belanja selama PPKM berlangsung.
"Pusat perbelanjaan berharap agar usia kurang dari 12 tahun dapat diperbolehkan untuk masuk ke pusat perbelanjaan," ujar Alphonzus saat dihubungi pada Senin, 13 September 2021.
Sebelumnya, pemerintah mengatur anak usia 12 tahun dilarang memasuki mal atau pusat belanja. Pemerintah menetapkan syarat bagi pengunjung area perbelanjaan, yaitu minimal vaksin satu kali.
Selain meminta batas usia dilonggarkan, Alphonzus berharap pemerintah tidak lagi menetapkan aturan maksimal kapasitas tamu makan di tempat atau dine in serta lama waktu makan. Saat ini, pemerintah mengatur jumlah tamu dine in hanya 50 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit.
Menurut Alphonzus, situasi pusat perbelanjaan relatif sudah aman. Apalagi, semua orang yang berada di pusat perbelanjaan dipastikan telah divaksinasi. Penetapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan pun diklaim berlangsung ketat.
Pemerintah memperpanjang PPKM pada 13 hingga 20 September 2021. Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan sejumlah daerah mengalami penurunan level dari level 4 menjadi 3 karena adanya perbaikan penanganan Covid-19. Salah satu daerah yang telah mengalami penurunan level adalah Bali.