Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bank Aladin Dukung Inisiatif Rumah Oksigen Gotong Royong Untuk Pasien Covid-19

image-gnews
Bank Aladin Dukung Inisiatif Rumah Oksigen Gotong Royong Untuk Pasien Covid-19 | Foto: dok. Gojek
Bank Aladin Dukung Inisiatif Rumah Oksigen Gotong Royong Untuk Pasien Covid-19 | Foto: dok. Gojek
Iklan

Penanganan pandemi COVID-19 di tanah air masih memerlukan gotong royong semua pihak. Oleh karenanya, PT Bank Aladin Syariah Tbk pun tergerak ikut bergotong royong dalam inisiatif Rumah Oksigen Gotong Royong. Yang mana merupakan inisiasi dari GoTo Group, KADIN Indonesia, PT Aneka Gas Industri Tbk (Samator Group), Master Steel, Tripatra Engineers and Constructors, Halodoc, beserta Yayasan Anak Bangsa Bisa (YABB).

Rumah Oksigen Gotong Royong adalah fasilitas isolasi mandiri terpusat semi permanen yang dilengkapi dengan suplai oksigen dan tempat tidur perawatan bagi warga yang terpapar COVID-19 dengan gejala ringan. Fasilitas yang berlokasi di Pulogadung, Jakarta Timur ini memiliki 500 tempat tidur dan warga yang dirawat tidak akan dikenai biaya.

Menurut Direktur Operasional Bank Aladin, Basuki Hidayat mengatakan program Rumah Oksigen Gotong Royong ini merupakan bentuk nyata kolaborasi yang bermanfaat bagi masyarakat terutama pasien Covid-19.

“Kami sangat senang bisa berpartisipasi dalam inisiatif program Rumah Oksigen Gotong Royong sebagai bentuk nyata kolaborasi berbagai pihak untuk memberikan manfaat yang baik bagi masyarakat umum. Hal ini sejalan dengan nilai utama yang diusung Bank Aladin, yaitu semangat Do Good, Feel Good. Kami percaya bahwa setiap individu maupun entitas dapat memberikan kontribusi atau manfaat yang baik bagi sekelilingnya untuk memperoleh ketenangan hati, terlebih lagi jika dilakukan bersama.” Ungkap Basuki.

Dalam program Rumah Oksigen Gotong Royong ini, Bank Aladin berkontribusi menyediakan 125 dari 500 tempat tidur di Rumah Oksigen Gotong Royong. Melalui partisipasi Bank Aladin ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk menjalani isolasi terpusat supaya warga yang terpapar COVID-19 tidak menularkan ke anggota keluarga lainnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Kepala Task Force Inisiator Rumah Oksigen Gotong Royong, Joseph Pangalila mengatakan keberadaan Rumah Oksigen ini juga membantu meringankan tekanan pada rumah sakit bila terjadi lonjakan kasus yang membutuhkan oksigen medis bagi warga bergejala ringan yang tidak memiliki komorbid.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan Bank Aladin dalam inisiatif ini. Rumah Oksigen Gotong Royong didesain sebagai fasilitas isolasi supaya warga yang terpapar COVID-19 bisa dirawat, dipantau kondisi kesehatannya dan mendapatkan akses oksigen langsung. Keberadaan Rumah Oksigen juga kami harap dapat membantu meringankan tekanan terhadap Rumah Sakit bila terjadi lonjakan kasus karena kebutuhan oksigen medis bagi warga dengan gejala ringan yang tidak memiliki komorbid kami sediakan.”

Saat ini Rumah Oksigen Gotong Royong memiliki fasilitas berupa rumah isolasi, tenaga medis, dokter, perawat, dan apoteker 24 jam, Poli umum, Mini High Care Unit (HCU), Instalasi Gawat Darurat (IGD), Depo farmasi 24 jam, dan ruang gizi. Selain itu, fasilitas yang sudah beroperasi sejak 2 Agustus ini memiliki empat rumah perawatan yang mendapatkan aliran oksigen sebanyak 350-400 liter per jam melalui pipa dari fasilitas produksi PT Aneka Gas Industri. Operasional Rumah Oksigen Gotong Royong dikelola sendiri oleh tenaga kesehatan berpengalaman dari RSDC Wisma Atlet yang merupakan kolaborasi dari TNI, POLRI, IDI, dan relawan Kemenkes RI.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

6 jam lalu

Ilustrasi GoPay atau GoBills. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

Gopay menyalurkan zakat dan donasi dengan total Rp 31 miliar yang terkumpul selama Ramadan.


Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

9 hari lalu

Pedagang seragam sekolah menunggu calon pembeli di Pasar Jatinegara, Jakarta, Minggu, 5 Juli 2020.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

Dua kebijakan Kemendikbud dapat sorotan publik, soal Pramuka tak lagi jadi ekskul wajib dan seragam sekolah.


Gojek Tawarkan Sejumlah Fitur Keamanan Menjelang Idul Fitri

22 hari lalu

Ilustrasi kurir Gojek. Antara
Gojek Tawarkan Sejumlah Fitur Keamanan Menjelang Idul Fitri

Gojek memperkenalkan sejumlah fitur untuk memastikan keamanan dan keselamatan penggunaan selama mudik Lebaran.


THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

25 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?


Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

27 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.


Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

28 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah membawa penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

Misalnya dengan mengacu pada UMR DKI Jakarta yang Rp5 juta, maka THR untuk 4 juta ojol bisa mencapai Rp20 triliun.


Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

28 hari lalu

Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?


Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

29 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.


Ada Hubungan Kerja Ojol dengan Platform, SPAI: Grab dan Gojek Wajib Bayar THR

31 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Ada Hubungan Kerja Ojol dengan Platform, SPAI: Grab dan Gojek Wajib Bayar THR

Ketua SPAI Lily Pujiati menilai pengemudi ojek online atau ojol dan kurir berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR Lebaran 2024.


SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

34 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.