TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat hasil monitoring pelaksanaan protokol kesehatan (prokes ) di industri atas vaksinasi terhadap tenaga kerja dalam jumlah besar di sebuah perusahaan menurunkan risiko penularan COVID-19 hingga 80 persen.
"Sebagai gambaran, pekerja di perusahaan yang belum divaksin memiliki risiko tertular hingga 35 persen, sedangkan bila sudah vaksin, risiko tertular bisa ditekan hingga menjadi sekitar 7 persen," kata Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu 12 September 2021.
Putu Juli Ardika mengatakan operasional sektor industri berperan strategis dalam mengakselerasi program pemulihan ekonomi nasional dan penanganan pandemi COVID-19.
Kedua langkah kebijakan tersebut harus sejalan, dengan salah satunya melalui pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat di sektor industri.
"Sehubungan dengan telah diterbitkannya SE Menperin 5/2021, kami juga mengapresiasi PG Trangkil karena telah menyampaikan laporan IOMKI secara rutin sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya ketika kunjungan kerja ke Pati.
Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menperin 3/2021 tentang IOMKI pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Kemenperin juga memberikan apresiasi kepada Djarum Foundation yang telah menyelenggarakan kegiatan vaksinasi industri.
Djarum Foundation melaksanakan program vaksinasi dengan sasaran akseptor sebanyak 500 ribu orang di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah secara bertahap selama 25 hari kerja.