TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi melakukan kunjungan kerja ke Gili Trawangan, Lombok, Nusa Tenggara Barat pada Sabtu siang, 11 September 2021.
Kunjungan dilakukan dalam rangka menindaklanjuti fasilitasi penyelesaian permasalahan perjanjian kontrak produksi antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI) terkait pengusahaan lahan di pulau Gili Trawangan.
"Kami akhirnya mengambil langkah tegas kepada PT GTI. Kami putuskan kontraknya," ujar Bahlil Lahadalia dalam keterangan tertulis, Ahad, 12 September 2021.
Bahlil mengatakan kendala investasi pariwisata di Gili adalah bahwa tanah milik Pemda tapi kontrak dengan GTI dalam kurun waktu cukup panjang. "Tapi GTI tidak melakukan sesuai kontrak awal untuk membangun, namun justru rakyat yang bangun."
Ia mengatakan PT GTI (PMDN) telah melakukan wanprestasi dengan tidak mengusahakan lahan seluas 65 hektare yang dikerjasamakan dengan Pemerintah Provinsi NTB sejak tahun 1995.
Kompensasi yang diterima oleh Pemerintah Provinsi dinilai sangat kecil dan dianggap merugikan dibandingkan dengan nilai aset hasil temuan BPK. Selain itu, PT GTI tidak melaksanakan kewajiban sebagai mitra untuk membangun 150 buah cottage dan fasilitas lainnya.