Gugatan muncul karena pasal 13 huruf j UU BPK menegaskan bahwa salah satu syarat menjadi calon anggota BPK adalah: paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.
PTUN Jakarta tidak menerima gugatan ini karena MAKI belum secara resmi mengajukan keberatan ke DPR. Walau demikian, MAKI memastikan akan kembali menggugat pemilihan Nyoman ini.
Akuntan publik, Tarkosunaryo, tak ingin berkomentar lebih jauh soal masalah jeda jabatan sebagai kuasa pengelola anggaran ini, apakah 1 atau 2 tahun. "Berapa pun itu mungkin sebaiknya ditinjau dari aspek regulasi dan keputusan dari DPR," kata dia saat dihubungi.
Namun yang lebih penting, kata Tarkosunaryo, komitmen pokok yang perlu dijaga adalah bahwa anggota BPK harus bebas dari konflik kepentingan. "Supaya dapat menjaga independensi dan kemandirian pada saat melaksanakan tugas sebagai auditor pemeriksa keuangan negara," kata mantan Ketua Umum Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) ini.
Baca: Garuda Indonesia Kalah di Pengadilan Arbitrase, Peter Gontha Soroti Hal Ini