TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia resmi memutuskan untuk mengakhiri Letter of Intent atau LoI dengan Kerajaan Norwegia tentang Kerja Sama REDD+. Kerjasama antara kedua negara tentang Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (Reducing Greenhouse Gas Emissions from Deforestation and, Forest Degradation (REDD+) itu diakhiri per 10 September 2021.
Meski kesepakatan kerja sama dihentikan, pemerintah Norwegia menyatakan kesiapannya untuk terus mendukung upaya Indonesia melindungi hutan dan lahan gambut. Pihak Norwegia juga menghormati kerja sama yang terbangun selama ini.
“Kami telah sangat menghargai kolaborasi yang terjalin dan kami siap untuk terus mendukung upaya Indonesia dalam melindungi hutan dan lahan gambut, dalam langkah-langkah yang dapat disepakati bersama,” demikian isi pernyataan Inisiatif Iklim dan Hutan Internasional Kementerian Iklim dan Lingkungan Norwegia yang diterima di Jakarta, Sabtu, 11 September 2021.
Tahun lalu pemerintah Norwegia mengumumkan kontribusi sebesar 530 juta krona (sekitar Rp 869 miliar) untuk hasil capaian pengurangan deforestasi Indonesia sejak 2016. Hal ini sejalan dengan apa yang tertuang dalam Letter of Intent REDD+.
Kontribusi itu ditujukan untuk dikeluarkan untuk mekanisme pendanaan Indonesia sendiri, yakni Dana Lingkungan Indonesia yang baru didirikan. "Baru-baru ini, kedua pemerintah telah aktif terlibat dalam diskusi terkait kesepakatan legal untuk proses transfer kontribusi berdasarkan hasil tersebut,” kata pemerintah Norwegia.
Hingga kerja sama tersebut dihentikan melalui Nota Diplomatik, kata pemerintah Norwegia, diskusi tersebut masih terus berlanjut. Proses tersebut berjalan secara konstruktif dan progresif dalam kerangka yang ditentukan oleh batasan regulasi kedua negara.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri menyatakan keputusan pemerintah Indonesia mengakhiri LoI tersebut setelah melalui proses konsultasi intensif. Selain itu, keputusan di ambil setelah tidak adanya kemajuan konkret dalam implementasi kewajiban pemerintah Norwegia untuk merealisasikan pembayaran Result Based Payment atas realisasi pengurangan emisi Indonesia sebesar 11,2 juta ton CO2eq pada tahun 2016 dan 2017 yang telah diverifikasi oleh lembaga internasional.
Kemenlu juga memastikan bahwa pemutusan kerja sama REDD+ dengan pemerintah Norwegia tersebut tidak akan berpengaruh terhadap komitmen Indonesia bagi pemenuhan target pengurangan emisi. “Indonesia telah mencatatkan kemajuan yang signifikan dalam memenuhi kewajiban Perjanjian Paris (Paris Agreement) yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia, termasuk merealisasikan sasaran pembangunan berkelanjutan (SDGs),” demikian pernyataan Kemenlu.
BISNIS
Baca: Bos Lippo John Riady Cerita Peluang Digitalisasi Bank Nobu