TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir mengatakan terdapat manfaat restrukturisasi holding - Subholding Pertamina.
"Terbentuknya organisasi yang fokus, agile, lean, efisien, dan streamlining decision making untuk menjadikan Operational Excellence," kata Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Sabtu, 11 September 2021.
Erick ingin Pertamina mampu mencapai target menjadi korporasi dengan nilai pasar US$ 100 miliar setelah pembentukan enam subholding BUMN migas tersebut.
“Buktikan kepada dunia, Indonesia juga bisa punya perusahaan yang valuasinya mencapai 100 miliar dolar AS. Kita bisa, dan saya yakin legacy ini untuk kita semua. Saya memastikan transformasi akan tetap berjalan, karena ini bagian terpenting buat kita sebagai bangsa besar. Tidak mungkin kita akan terus menjadi bangsa besar kalau tidak ada ketahanan energi,” ujar Erick Thohir dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Antara, Jumat.
Adapun dia menjabarkan kinerja Subholding Upstream (sektor hulu) laba semester 1 sebesar US$ 1 miliar atau 238 persen dari anggaran 2021. Efisiensi biaya operasional, 92 persen dari budget. Di Kalimantan Timur dan Jawa Barat, potensi cadangan minyak dan gas bumi meningkat hingga 204,7 juta barrel.
Kinerja Subholding Refinery and Petrochemical, laba semester 1 sebesar US$ 322 juta dengan profit margin 3,24 kali lebih besar dari budget.
Kinerja Subholding Gas, laba semester 1 sebesar US$ 185 juta atau 357 persen dari budget.
Kinerja Subholding Commercial & Trading, realisasi Pertashop sebanyak 2.547 unit. Pengembangan digitalisasi apps My Pertamina dengan registered user sebanyak 13,7 juta pengguna.
Kinerja Subholding Power & New Renewable Energy, laba semester 1 sebesar US$ 56,8 juta atau 150 persen dari budget. Efisiensi biaya operasional, 87 persen dari budget.
Kinerja Subholding Shipping, laba semester 1 sebesar US$ 73,4 juta. Efisiensi biaya operasional, 82 persen dari anggaran. Vessel utilization sebesar 99,8 persen, atau meningkat 11 persen dari anggaran.
Baca Juga: Terpopuler Bisnis: BNI Jelaskan soal Deposito Raib, Pengejaran Obligor BLBI