Berdasarkan investigasi BNI, Ronny menyebut bilyet deposito tersebut tidak pernah diterbitkan oleh Kantor Cabang Makasar. Lalu, bilyet sama sekali tidak tercatat pada sistem BNI.
Selain itu, BNI juga tidak menemukan adanya setoran dana nasabah untuk pembukaan deposito tersebut. Berdasarkan bukti dan fakta tersebut, Ronny menduga kuat deposito tersebut palsu.
Sehingga, BNI lalu melapor ke Bareskrim Polri pada 1 April 2021 untuk mengungkap dugaan pemalsuan bilyet deposito ini. "Agar dapat mengungkap pelaku dan para pihak terkait dan yang memperoleh manfaat dari peristiwa pidana tersebut serta mempertanggungjawabkannya secara hukum," kata dia.
Saat ini, MBS pun telah dipecat BNI. "Sejak April 2021, saat kami lapor ke Bareskim," kata Sekretaris Perusahaan BNI Mucharom saat dihubungi.
Tempo juga mengkonfirmasi penetapan tersangka terhadap pegawai BNI Makassar, MBS ini, kepada Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika. Tapi, belum ada respon hingga berita ini diturunkan.
Baca Juga: Penjelasan Lengkap BNI soal Deposito Nasabah Rp 45 Miliar yang Diduga Hilang