Tapi, posisi Nyoman inilah yang membuatnya menjadi sorotan karena dianggap tidak memenuhi syarat sebagai anggota BPK. Salah satunya dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Mereka menggugat Ketua DPR Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sebab, Surat Ketua DPR nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 memuat nama Nyoman dalam 16 daftar calon anggota BPK.
Gugatan muncul karena pasal 13 huruf j UU BPK menegaskan bahwa salah satu syarat menjadi calon anggota BPK adalah: paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.
Sementara, MAKI dan LP3HI menyebut Nyoman sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado pada 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019. Jabatan itu termasuk kepala satuan kerja eselon III yang notabene adalah pengelola keuangan negara.
Hingga pada 26 Agustus 2021, majelis hakim PTUN Jakarta juga mengeluarkan putusan soal gugatan MAKI dan LP3HI. Hasilnya, PTUN Jakarta mementahkan gugatan tersebut.
"Hakim PTUN Jakarta menetapkan tidak menerima gugatan dikarenakan Penggugat MAKI dan LP3HI belum secara resmi mengajukan keberatan kepada Ketua DPR terkait seleksi calon Anggota BPK yang tidak memenuhi syarat," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Bisnis, Selasa, 31 Agustus 2021.
HENDARTYO HANGGI | FAJAR PEBRIANTO
Baca Juga: Terkini Bisnis: Profil Nyoman Adhi, Fakta Penagihan Utang BLBI