Hal ini untuk mencegah pedagang yang sebelumnya sudah dapat bantuan gelombang pertama atau sebanyak 12 juta penerima dari Kementerian Koperasi dan UMKM untuk kemudian mendapatkan bantuan tunai terbaru ini. "Jadi yang ini adalah upaya TNI Polri meyakinkan bahwa mereka belum dapatkan bantuan yang awal, sehingga tidak tumpang tindih dan ini untuk keadilan," ujar Sri Mulyani.
Bantuan Tunai untuk PKL dan Warung (BTPKLW) ini secara spesifik menyasar kabupaten dan kota yang terkena PPKM Level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2021. Para penerima bantuan adalah PKL dan Warung yang belum mendapatkan bantuan melalui skema Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
“BTPKLW yang hari ini mulai diluncurkan, selain sebagai kompensasi atas kerugian ekonomi akibat pembatasan, namun juga diharapkan menjadi sinyal untuk menggerakkan kembali ekonomi masyarakat di tingkat bawah,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada kesempatan yang sama.
Bantuan untuk sektor usaha mikro dengan pagu sebesar Rp 1,2 triliun ini akan disalurkan bagi 1 juta PKL dan pemilik warung yang masing-masing akan mendapatkan Rp 1,2 juta. Kota Medan di Provinsi Sumatera Utara menjadi kota pertama yang akan menerima bantuan BTPKLW dikarenakan peran strategis Medan sebagai episentrum perekonomian di pulau Sumatera.
Pemerintah menugaskan TNI dan Polri untuk mendata dan menyalurkan bantuan tunai tersebut langsung ke masyarakat. Penyaluran bantuan oleh TNI dan Polri ini dilakukan melalui sistem aplikasi yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Baca: Selain Bumi Serpong Damai, PP Properti juga Incar Proyek di Ibu Kota Baru