TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah diminta tidak memperjualbelikan vaksin COVID-19 sebelum kekebalan kelompok atau herd immunity di masyarakat tercapai. Sebelum herd immunity terbentuk, Ombudsman RI menilai jual beli vaksin tidak etis.
"Sudah komunikasi dengan Kemenkes (Kementerian Kesehatan), sepanjang belum terjadinya kekebalan komunal maka tidak etis dan tidak adil masyarakat harus membeli vaksin COVID-19," ujar Anggota Ombudsman RI Bidang Kesehatan, Indraza Marzuki Rais dalam diskusi daring dipantau di Jakarta, Rabu 9 September 2021.
Di samping itu, lanjut dia, akses vaksinasi COVID-19 di sejumlah daerah juga masih sulit didapatkan oleh masyarakat, dengan demikian, menjadi tidak adil kalau masyarakat harus membeli vaksin COVID-19.
Maka itu, Indra juga meminta kepada pemerintah untuk mengawasi sejumlah klinik atau tempat vaksinasi yang menjual vaksin COVID-19, terutama vaksin ketiga atau booster di masyarakat.
"Daerah lain masih ada yang persentase angka vaksinnya 10-15 persen, mereka juga memerlukan vaksin," katanya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan, pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah soal edukasi manfaat vaksinasi. "Edukasi manfaat vaksinasi kepada masyarakat masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah," katanya.
Hal senada juga disampaikan Co-Inisiator LaporCovid-19, Ahmad Arif. Ia mengatakan, selama pandemi belum selesai maka vaksin COVID-19 harus gratis bagi seluruh masyarakat.