TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Departemen Internasional Bank Indonesia Doddy Zulverdi mengatakan Special Drawing Rights (SDR) adalah kebijakan Dana Moneter Internasional atau IMF untuk mendukung ketahanan dan stabilitas ekonomi seluruh negara di dunia. Ia menyebutkan bantuan IMF tersebut tidak hanya ditujukan ke Indonesia dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19.
Pemberian dana dari IMF itu atas persetujuan negara-negara anggota termasuk negara-negara besar seperti Amerika Serika, Eropa, dan negara lainnya. "Ada kesan bahwa tambahan SDR ini karena BI atau Indonesia yang minta karena mengalami kesulitan. Sama sekali tidak," kata Doddy dalam diskusi virtual, Rabu, 8 September 2021.
Bahkan, kata dia, tambahan cadangan devisa yang berasal dari SDR itu terjadi di saat cadangan devisa Indonesia sudah sangat cukup jika harus menghadapi tekanan lain.
Kendati begitu, tambahan tersebut akan diterima dengan baik. Bantuan diterima karena makin memperkuat cadangan devisa, dan bukan karena Indonesia sedang mengalami kesulitan.
Per Agustus 2021, IMF telah menambah alokasi SDR dan mendistribusikannya kepada seluruh negara anggota, termasuk Indonesia. Alokasi SDR yang diterima Indonesia adalah sebesar 4,46 miliar SDR atau setara dengan US$ 6,31 miliar atau sekitar Rp 90 triliun (asumsi kurs Rp 14.270 per dolar AS).
Lebih jauh, Doddy menjelaskan SDR didistribusikan ke berbagai negara berdasarkan kuota. Amerika Serikat tercatat negara yang punya kuota terbesar seusai ukuran ekonominya, karena itu paling banyak mendapat SDR dibarengi dengan negara-negara Eropa hingga Jepang yang jauh lebih besar dari Indonesia menerima SDR.