TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Kepala Departemen Internasional Bank Indonesia Doddy Zulverdi blak-blakan menjelaskan fasilitas Special Drawing Rights (SDR) yang diberikan oleh Dana Moneter Indonesia (IMF) ke Indonesia.
Ia memastikan bahwa bantuan likuiditas yang diterima Indonesia bukan utang atau pinjaman. Bantuan itu sangat berbeda dengan dana yang diterima saat krisis melanda pada tahun 1998 silam.
"SDR yang kita terima tidak ada kesamaannya dengan dana yang kita terima di krisis 1998. Waktu itu memang pinjaman, utang, harus dikembalikan dengan waktu yang ditetapkan," ujar Doddy dalam acara Taklimat Media yang digelar secara virtual, Rabu, 8 September 2021.
Doddy membeberkan bahwa SDR tidak hanya diberikan untuk Indonesia, tetapi juga didistribusikan kepada negara-negara anggota IMF. Hal itu juga merupakan kebijakan bersama pada tataran global IMF.
Lebih jauh, Doddy menyebutkan, alokasi SDR oleh IMF merupakan dana yang dapat digunakan secara bersama untuk menambah cadangan devisa negara-negara anggotanya. “SDR yang distribusi IMF dan diterima negara-negara lain anggota IMF itu bukan utang. Tidak ada batas waktunya, tidak ada kemudian SDR 5 tahun atau 10 tahun lagi dikembalikan,” tuturnya.
Per Agustus 2021, IMF telah menambah alokasi SDR dan mendistribusikannya kepada seluruh negara anggota, termasuk Indonesia. Alokasi SDR yang diterima Indonesia adalah sebesar 4,46 miliar SDR atau setara dengan US$ 6,31 miliar atau sekitar Rp 90 triliun (asumsi kurs Rp 14.270 per dolar AS).