TEMPO.CO, Jakarta - Rapat paripurna DPR resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Electronic Commerce menjadi UU. Ini adalah perjanjian yang telah disepakati 10 negara anggota ASEAN sejak 22 Januari 2019.
"Apakah rancangan undang-undang ini dapat disetujui untuk menjadi undang-undang?" tanya pimpinan rapat Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 7 September 2021.
Semua peserta setuju dan tidak ada yang menginterupsi. Sufmi pun mengetuk palu tanda RUU ini sah menjadi UU. Untuk selanjutnya, draf UU ini tinggal diteken oleh Presiden Joko Widodo untuk sah berlaku jadi UU.
Sebelum ketuk palu, Wakil Ketua Komisi Perdagangan DPR Mohamad Haekal menyampaikan salah satu yang jadi perhatian komisi adalah soal aspek negatif perjanjian ini. "Agar pemerintah bisa mengedepankan kepentingan nasional," kata dia.
Selain itu, Komisi Perdagangan juga meminta agar pemerintah menyiapkan program jangka pendek hingga panjang setelah terbitnya UU baru ini. Sehingga, pelaku usaha tanah air, khususnya UMKM dapat bersaing di ASEAN.
Sebelumnya, Indonesia dan 9 negara anggota ASEAN lainnya sudah menyetujui ASEAN Agreement on Electronic Commerce pada 2019 di Hanoi, Vietnam. Dokumen perjanjian yang berisi 19 pasal ini bisa diakses di laman resmi ASEAN.