TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Dana Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia memanggil dua obligor BLBI, Setiawan Harjono alias Steven Hui dan Hendrawan Harjono alias Xu Jing Nan. Dua orang tersebut adalah mantan petinggi Bank Asia Pacific atau Bank Aspac.
Pemanggilan atas Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono ditayangkan dalam sebuah surat kabar harian pada Senin, 6 September 2021. Panggilan penagihan itu bernomor S-4/KSB/PP/2021.
"Agenda: menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp 3.579.412.035.913,11 dalam rangka PKPS PT Bank Asia Pacific (BBKU)," dinukil dari pengumuman tersebut. Artinya, utang yang harus dibayarkan bank tersebut sebesar Rp 3,58 triliun.
Adapun pengumuman itu sempat diunggah juga oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo di akun Twitter-nya @prastow, Selasa, 7 September 2021.
Setiawan dan Hendra diminta menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C di Gedung Syafrudin Prawiranegara, Kementerian Keuangan pada Kamis, 9 September 2021.
Apabila dua orang itu tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka Satgas akan melakukan penindakan. "Akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," dinukil dari pengumuman yang ditandatangani Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban tersebut.
Berdasarkan pengumuman tersebut, Setiawan beralamat di Peninsula Plaza #17-06 111 North Bridge Road, Singapura, serta Jalan H. Agus Salim Nomor 72, Menteng, Jakarta Pusat.
Selain itu, Hendrawan beralamat di 4 Shenton Way #17-01 SGX Centre 2, Singapura, serta Jalan H. Agus Salim Nomor 72, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca: PT LRT Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk 2 Posisi, Apa Saja Syaratnya?