TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Salah satunya mengenai transaksi pajak.
"Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya beberapa pelaporan transaksi pajak yang belum lengkap penyajian hak negara," kata Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas saat membacakan sikap PKS di rapat Badan Anggaran (Banggar).
Sikap dari PKS ini disampaikan Ibas dalam rapat paripuna DPR pada hari ini, Selasa, 7 September 2021. Rapat digelar untuk pengesahan RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2020.
Rapat sebelumnya diawali dengan pembacaan sikap 9 fraksi yang telah disampaikan di rapat sebelumnya, yaitu di Banggar. Hasilnya, sebanyak 8 fraksi menerima RUU ini yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP. Sementara, PKS beda sendiri. "Fraksi PKS memberikan minderheid nota atau menerima dengan catatan," kata Ibas.
Ini sebenarnya bukanlah hal baru. Sebab dalam dua tahun terakhir, APBN 2018 dan APBN 2019, hanya fraksi PKS sendirian yang selalu memberikan minderheid nota. Sementara fraksi selain PKS selalu menerima.
Adapun transaksi pajak yang dimaksud oleh PKS termuat di Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) 2020. Pada Juli 2021, Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, meski memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), lembaganya menemukan sejumlah temuan masalah yang bisa berujung pada kerugian negara.