TEMPO.CO, Jakarta - Proses seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah menuai polemik. Penyebabnya, ada dua nama calon yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin, yang dinilai tidak memenuhi syarat, tapi masih tetap ikut dalam proses seleksi.
Hari ini, Komisi Keuangan DPR rencananya akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Nyoman Adhi Suryadnyana. Proses akan dilanjutkan pada Rabu besok untuk Harry Z. Soeratin.
"Jadwal awal seperti itu, tapi mungkin ada perubahan karena hari ini ada rapat paripurna," kata Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR Amir Uskara saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 7 September 2021.
Sebelumnya, polemik muncul karena kedua nama ini dianggap tidak memenuhi syarat seperti tertuang dalam Pasal 13 huruf j UU BPK. Pasal ini menegaskan bahwa salah satu syarat menjadi calon anggota BPK adalah: paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.
Pada 10 Agustus 2021 lalu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) resmi menggugat Ketua DPR Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
MAKI menggugat elite PDIP itu karena diduga melawan hukum dalam hasil seleksi calon pimpinan BPK. “Gugatan ini melawan Ketua DPR dalam hal hasil seleksi calon pimpinan BPK yang diduga tidak memenuhi syarat,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Selasa, 10 Agustus 2021.
Boyamin mengatakan Puan telah menerbitkan Surat Ketua DPR nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang. Dari 16 orang tersebut, terdapat 2 calon anggota BPK yang diduga tidak memenuhi persyaratan, yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin.