TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah belum menurunkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Bali dari level 4. Pemerintah, kata Luhut, masih melihat beberapa indikator seperti tingginya tingkat perawatan pasien di rumah sakit.
“Bali kami perkirakan butuh waktu satu minggu lagi untuk turun ke level 3 dari level 4,” ujar Luhut pada Senin petang, 6 September 2021.
Meski status pembatasan kegiatan masyarakat belum kendor, pemerintah sudah melakukan uji coba pembukaan mal dan pusat belanja di Pulau Dewata. Ketentuan uji coba itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021.
Sejumlah aturan itu akan spesifik diberlakukan di Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Simak aturan lengkapnya berikut ini.
- Kegiatan pada pusat belanja / mal / pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen dari pukul 10.00 sampai 21.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan.
- Pengunjung hingga pegawai wajib melakukan skrining atau pemindaian menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Restoran atau rumah makan dan, kafe dengan lokasi yang berada dalam lokasi pusat perbelanjaan /mal hanya menerima delivery / take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
- Warga dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 (tujuh puluh) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan / mal / pusat perdagangan.
- Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal / pusat perdagangan belum diizinkan beroperasi atau masih ditutup
Baca: Jual Apartemen Rp 2,25 Miliar, Ernest Prakasa Terima Pembayaran dengan Bitcoin