Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelanggaran Prokes di Holywings Kemang, Ini Komentar Sandiaga

image-gnews
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Rapat tersebut membahas Relokasi dan Refocussing APBN Tahun 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. Rapat tersebut membahas Relokasi dan Refocussing APBN Tahun 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri akan menerbitkan surat edaran bersama mengenai seruan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi secara bertahap sesuai koordinasi lintas K/L.

Penggunaan aplikasi ini akan menyentuh penyelenggaraan Meeting, Incentive, Convention, dan Exhibition (MICE) di hotel-hotel serta beberapa kegiatan pariwisata dan ekonomi kreatif lainnya.

Kemenpar, kata dia, terus mensosialisasikan pemahaman, pemakaian, dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi semakin diperluas di hotel, restoran, dan kafe.  

“Contoh kemarin yang sempat viral di Holywings (Kemang), tempat yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan kita tindak tegas dan diberikan sosialisasi terhadap penggunaan QR Code, karena hasil pantauan sementara menunjukkan bahwa QR tidak digunakan secara semestinya,” ujar Menparekraf Sandiaga Uno pada pertemuan mingguan dengan media secara virtual, di Jakarta, Senin 6 September 2021.

Dengan menjadikan Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya, sebagai piloting, pihaknya bersama Kementerian/Lembaga (K/L) terkait akan menggunakan filtering empat kondisi pengguna di PeduliLindungi dengan memakai kode warna yaitu hijau, kuning, merah dan hitam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, kode warna hitam belum terdapat di aplikasi tersebut. Saat ini, kata dia, warna itu ditambahkan untuk mereka yang belum divaksin, masih berkegiatan, dan terindikasi berkontak erat dengan COVID-19.

“Per hari ini yang diperkenankan masuk adalah yang hijau dan kuning, sementara merah dan hitam tentunya akan diupayakan treatment agar mereka menjadi colour code hijau dan kuning,” ungkap Menparekraf Sandiaga.

BACA: Sandiaga Sebut Pengusaha Kuliner di Jakut Sanggup Bertahan karena Inovatif


 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Menonaktifkan dan Menghapus Akun GetContact

2 jam lalu

Simak cara hapus tag nama pribadi di Getcontact. Cara ini memungkinkan pengguna menghapus tag yang tidak sesuai atau tidak diinginkan. Foto: Canva
Cara Menonaktifkan dan Menghapus Akun GetContact

Akun yang terdaftar dalam GetContact dapat dihapus secara permanen dengan cara mudah.


Begini Cara Menyembunyikan Status Online WhatsApp

3 jam lalu

Ilustrasi WhatsApp. (knowitinfo.com)
Begini Cara Menyembunyikan Status Online WhatsApp

Mode sembunyi memungkinkan pengguna untuk merahasiakan kapan ia mengakses aplikasi WhatsApp, sehingga orang lain tidak melihat kapan Anda aktif.


7 Tips Agar Smartphone Tetap Berfungsi Seperti Baru

4 jam lalu

Ilustrasi aplikasi pada ponsel pintar atau smartphone (Pixabay)
7 Tips Agar Smartphone Tetap Berfungsi Seperti Baru

Tak hanya perlu pelindung luar, smartphone juga butut perlindungan dari dalam agar bisa tetap berfungsi seperti baru.


3 Cara Melihat Status WhatsApp Orang Lain Tanpa Diketahui

6 jam lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
3 Cara Melihat Status WhatsApp Orang Lain Tanpa Diketahui

Berikut tiga cara melihat status orang lain di daftar kontak WhatsApp tanpa diketahui si empunya.


Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal Sepanjang Februari-Maret 2024

21 jam lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal Sepanjang Februari-Maret 2024

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) memblokir 537 pinjaman online atau pinjol ilegal dan 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) sepanjang Februari hingga Maret 2024.


Begini Cara Menjadwalkan Unggahan di Instagram

21 jam lalu

Logo Instagram. Kredit: TechCrunch
Begini Cara Menjadwalkan Unggahan di Instagram

Instagram dapat mengatur jadwal unggahan Reels, Story, dan postingan lain secara otomatis. Begini caranya.


Cara Hapus Nama Tag Pribadi di Getcontact Secara Permanen

1 hari lalu

Simak cara hapus tag nama pribadi di Getcontact. Cara ini memungkinkan pengguna menghapus tag yang tidak sesuai atau tidak diinginkan. Foto: Canva
Cara Hapus Nama Tag Pribadi di Getcontact Secara Permanen

Simak cara hapus tag nama pribadi di Getcontact. Cara ini memungkinkan pengguna menghapus tag yang tidak sesuai atau tidak diinginkan.


Reza Permadi Hadirkan Alat untuk Data Pengunjung Desa Wisata di 14th SIA 2023

1 hari lalu

Reza Permadi Hadirkan Alat untuk Data Pengunjung Desa Wisata di 14th SIA 2023

Keunggulan AVMS adalah ia mudah digunakan oleh pengelola destinasi wisata atau desa wisata


3 Aplikasi Ini Ditemukan Bobol Data Pribadi dan Keuangan, Segera Hapus

1 hari lalu

Ilustrasi modus penipuan menggunakan file aplikasi melalui ponsel. ANTARA/ Imam Budilaksono.
3 Aplikasi Ini Ditemukan Bobol Data Pribadi dan Keuangan, Segera Hapus

Para peneliti dari perusahaan keamanan siber, ESET, menemukan tiga aplikasi yang sangat berbahaya.


Viral WNI Rusak Pohon Sakura di Jepang, Kemenparekraf Ingatkan Wisatawan Harus Bertanggung Jawab

1 hari lalu

Ilustrasi video viral. shutterstock.com
Viral WNI Rusak Pohon Sakura di Jepang, Kemenparekraf Ingatkan Wisatawan Harus Bertanggung Jawab

Kemenparekraf angkat bicara soal video viral perusakan pohon sakura oleh WNI.