TEMPO.CO, Jakarta - Aset industri asuransi nasional hingga akhir Juli 2021 tercatat sebesar Rp 949,44 triliun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai aset itu naik 8,11 persen ketimbang periode serupa tahun lalu.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan, sektor jasa keuangan tetap stabil dengan data hingga Juli 2021 menunjukkan angka pertumbuhan positif seperti di industri asuransi yang asetnya mencapai Rp 949,44 triliun. "Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk menghadapi dampak pandemi Covid-19 dan tantangan industri ke depan," ujarnya seperti , dikutip dari Instagram @ojkindonesia, Senin, 6 September 2021.
Sepanjang tujuh bulan pertama tahun ini, perolehan premi industri asuransi jiwa mencapai Rp 107,61 triliun. Adapun perolehan premi asuransi dan reasuransi tercatat mencapai Rp 58,06 triliun.
Dari hitungan rasio risk-based capital asuransi jiwa tercatat sebesar 653,74 persen dan asuransi umum 346,73 persen. Angka tersebut melampaui ambang batas ketentuan sebesar 120 persen. Sedangkan rasio kecukupan investasi asuransi umum tercatat mencapai 174,64 persen dan asuransi jiwa 111,51 persen atau di atas threshold sebesar 100 persen.
Dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19, OJK telah menerapkan sejumlah kebijakan untuk menjaga pertumbuhan kinerja industri asuransi. Sejumlah kebijakan itu antara lain berupa relaksasi seperti perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi dan reasuransi dan kebijakan mekanisme komunikasi pelaksanaan rapat dan pemasaran PAYDI (Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi) melalui video conference.
Selain itu ada kebijakan penundaan penetapan sanksi atas pelanggaran ketentuan ekuitas minimum perusahaan pialang. OJK juga menyiapkan beberapa kebijakan untuk menghadapi tantangan industri asuransi ke depan.
Pertama, membuat aturan insurance technology (insurtech) yang akan mengatur jenis produk dan layanan yang dapat dijual perusahaan pialang asuransi digital, standar teknologi informasi, serta kualifikasi SDM pengelola IT.
Kedua, aturan mengenai PAYDI, yang akan mengatur kriteria perusahaan yang memasarkan PAYDI, desain, pedoman, pengelolaan, pemasaran dan keterbukaan informasi, serta pelaporan PAYDI.
Tak hanya itu, OJK juga sedang menyiapkan kebijakan untuk meningkatkan pengawasan industri asuransi. "OJK sedang menyiapkan dashboard kepemilikan efek perusahaan dan dana pensiun untuk meningkatkan pengawasan kepemilikan efek oleh perusahaan asuransi," kata Sekar.
BISNIS
Baca: Citilink Gratiskan Biaya PCR dan Tes Antigen di 19 Kota, Simak Caranya