TEMPO.CO, Jakarta - Mulai 1 September 2021, konsumen pengguna WeTransfer dan OffGamers akan kena pajak dari pemerintah. Pajak berlaku setelah Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, menunjuk dua perusahaan pengelola layanan tersebut sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Pertama yaitu WeTransfer B.V., sebuah platform digital untuk berbagai dokumen dan foto. Lalu, sebuah toko online games, OffGamers Global Pte Ltd.
"Dengan penambahan dua perusahaan tersebut, maka pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 83 badan usaha," kata Direktur Humas DJP Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis, Senin, 6 September 2021.
Kedua perusahaan telah memenuhi kriteria yang ditetapkan DJP. Sehingga, mereka bisa memungut pajak atas produk digital luar negeri yang dijual kepada konsumen di Indonesia.
Menurut Noor, Direktorat Jenderal Pajak akan terus mengawasi puluhan pemungut pajak ini. Per 31 Agustus 2021, realisasi penerimaan PPN PMSE tahun ini sudah terkumpul Rp 2,5 triliun.
Adapun dengan penunjukan ini, maka sejak 1 September 2021 kedua perusahaan wajib memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada pelanggan di Indonesia. DJP pun menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.
Menurut Noor, DJP terus mengidentifikasi dan melakukan sosialisasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. Di samping itu, DJP juga aktif menjalin komunikasi untuk mengetahui kesiapan mereka.
"Sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE akan terus bertambah," kata dia.
Menurut Noor, informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di dua situs berikut: https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital https://pajak.go.id/en/digitaltax
Baca Juga: Sebut APBN Bersifat Fleksibel, Sri Mulyani: Namun Apakah Itu Kita Sembrono?