TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan cara mengubah data bantuan subsidi upah/gaji.
"Dapat disampaikan langsung kepada perusahaan domisili pekerja/buruh untuk kemudian disampaikan oleh perusahaan kepada kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat," tulis dalam akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, Ahad, 5 September 2021.
Perubahan data akan dikirimkan kembali oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk proses pencairan.
Kemterian Ketenagakerjaan tidak akan memproses lebih lanjut pencairan dana, apabila data yang diterima tidak sesuai dengan syarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.16 Tahun 2021.
Adapun beberapa hari lalu Kementerian Ketenagakerjaan mulai melakukan proses pencairan subsidi gaji atau bantuan subsidi upah tahap keempat. Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menyebutkan pihaknya telah menyelesaikan proses pemadanan data dengan data penerima bansos lainnya.
Selanjutnya, Kemenaker akan meminta bank-bank BUMN atau Himbara untuk dibukakan rekening kolektif untuk subsidi gaji yang akan disalurkan langsung kepada penerima. Penerima bantuan subsidi upah bisa mengecek di laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
BACA: 5 Bansos yang Diterima pada Bulan Ini, dari Subsidi Upah hingga Kuota Internet
HENDARTYO HANGGI