TEMPO.CO, Jakarta – Vincent, 70 tahun, kesulitan menghubungi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) setelah masalah kasus mega-korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) meruak. Pemegang polis senilai Rp 1 miliar itu berkali-kali menghubungi Manajemen Wanaartha, namun tak direspons.
“Tidak ada orang yang bisa dihubungi. Perusahaan tidak kooperatif,” katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 3 Septembr 2021.
Pada awal 2020, rekening Wanaartha diblokir oleh Kejaksaan Agung lantaran perseroan pernah memiliki saham di PT Hanson International Tbk milik Benny Tjokrosaputro. Benny merupakan terpidana kasus korupsi Jiwasraya yang menyebabkan perusahaan negara rugi Rp 16 triliun.
Uang para nasabah Wanaartha tak jelas nasibnya setelah perkara ini bergulir. Vincent mengatakan telah berkali-kali menagih pertanggungjawaban atas duitnya yang raib kepada perusahaan, namun tak memperoleh solusi.
Selain menghubungi manajemen, pengusaha asal Bangka yang tinggal di Jakarta itu bolak-balik mendatangi kantor Wanaartha di Mampang, Jakarta Selatan. Nihil. Kantor Wanaartha digembok rapat. “Entah karyawannya masuk lewat mana. Kantor itu beroperasi, tapi ditutup rapat,” katanya.
Vincent menjadi nasabah Wanaartha sejak Juli 2019. Ia memiliki dua polis yang masing-masing bernilai Rp 500 juta. Dana itu merupakan tabungan pensiun yang ia dapat selepas purnatugas sebagai pegawai swasta.
Tadinya, dia berharap uang semiliar bisa dipakai untuk tabungan kesehatan. Sedangkan bunga dari polis asuransi yang diperoleh per bulan dapat dimanfaatkan untuk membayar listrik, air, dan kebutuhan rumah tangga lainnya.