TEMPO.CO, Jakarta - Pembahasan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) masih menunggu surat dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada pimpinan DPR. Draf RUU tersebut sudah selesai dibahas antar-kementerian dan lembaga.
“Kita menunggu penetapan presiden waktu penyerahan Surpres IKN tersebut,” ujar juru bicara presiden, Fadjroel Rachman, saat dihubungi pada Jumat, 3 September 2021.
Setelah disahkan, UU IKN akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk mulai melakukan pembangunan fisik dan proses pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur. Saat ini Fadjroel mengatakan semua partai koalisi telah mendukung pemindah tersebut.
“Dukungan parpol koalisi dan PAN sudah solid,” kata dia. Dukungan juga berasal dari lima gubernur di Pulau Kalimantan yang disampaikan secara langsung kepada Fadjroel saat bertemu dalam kunjungan kerja di Sulawesi Selatan. Selanjutnya, Fadrjoel mengklaim masyarakat turut mendukung pembangunan IKN.
Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas Rudy S. Prawiradinata sebelumnya memberikan sedikit gambaran tentang isi draf RUU IKN. RUU itu salah satunya memuat klausul tentang mekanisme pemilihan pemimpin ibu kota negara.
“Mengenai klausulnya, misalnya wali kota, itu tidak dipilih. Pengelola ibu kota langsung bertanggung jawab ke Presiden, jadi tidak pakai pilkada untuk si 'gubernur' ibu kota itu,” ujar dia.
Sesuai rencana, Rudy mengatakan ibu kota negara akan dipimpin oleh seorang kepala otorita. Kepala otorita nantinya memiliki tanggung jawab untuk memastikan proyek pembangunan ibu kota berjalan tepat waktu sekaligus mengelola jalannya pemerintahan.
Penunjukan kepala otorita akan dilakukan setelah Otorita IKN terbentuk melalui peraturan presiden atau Perpres. Dulunya, Otorita IKN dinamai Badan Otorita, namun pemerintah melakukan perubahan. Rudy menjelaskan saat ini pemerintah sedang menunggu pengesahan RUU IKN sebelum menerbitkan Perpres pembentukan Otorita IKN.
Baca: Tarif Tes Antigen di Bandara Milik AP II Turun jadi Rp 85 Ribu